Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Jokowi Teken UU Ciptaker, Buruh KSBSI Gugat ke MK Pekan Ini

Harijal - Selasa, 03 November 2020 08:17 WIB
Jokowi Teken UU Ciptaker, Buruh KSBSI Gugat ke MK Pekan Ini
(ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Pekerja yang tergabung dalam KSBSI saat menggelar demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/10).

JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana menggugat Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) siang, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan saat ini pihaknya sedang mengecek ulang naskah final undang-undang tersebut. Setelah itu mereka akan langsung mengajukan gugatan.

"Tidak hari ini, tapi mungkin pekan ini. Kita akan ajukan uji formil dan materil. Kita akan segera gugat," kata Elly kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Baca Juga:

Dalam uji formil, KSBSI akan mempermasalahkan minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka akan menggugat langkah DPR dan pemerintah yang merevisi naskah akhir setelah pengesahan.

Sementara di uji materil, KSBSI akan menggugat aturan soal pesangon, penghapusan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), alihdaya (outsourcing), dan kontrak.

Baca Juga:

Elly mengatakan kemungkinan KSBSI akan menggelar unjuk rasa saat mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka juga sedang menjalin konsolidasi dengan serikat pekerja lain terkait rencana itu.

"Saat ini sedang konsolidasi siapa tahu bisa berbarengan dengan yang lain," ujarnya.

Presiden Jokowi telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja. Undang-undang itu diberi nomor 11 Tahun 2020. UU tersebut sudah bisa diunggah di situs resmi Sekretariat Negara sejak Senin (2/11) malam.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
komentar
beritaTerbaru