Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Tim Gakkum KLHK dan Polda Riau Ungkap Kasus Ilog SM Rimbang Baling di Riau

Harijal - Kamis, 26 November 2020 17:23 WIB
Tim Gakkum KLHK dan Polda Riau Ungkap Kasus Ilog SM Rimbang Baling di Riau
Har/riaueditor.com

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepala Balai KLHK Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru, bersama Kapolda Riau dan jajarannya  menggelar konferensi pers terkait operasi penegakan hukum yang dilakukan di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling Kamis (26/11/2020). 

Dari operasi yang digelar pada 18 hingga 22 November lalu tim menyita barang bukti berupa 664 batang kayu log, 2500 keping lebih kayu olahan, 2 unit truk, 12 mesin gergaji, 7 mesin Bandsaw serta 25 bilah mata gergaji. Keseluruhan barang bukti tersebut didapat di dua lokasi berbeda, yakni Desa Gema Kampar Kiri Hulu dan Desa Teratak Buluh, Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kepada wartawan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan, operasi di SM Rimbang Baling ini merupakan salah satu operasi terbesar untuk skala provinsi Riau. Melihat dari kapasitas mesin pengolahan kayu yang ada, setidaknya bisa menghasilkan 49.000 meter kubik kayu setiap tahunnya.

Baca Juga:

Operasi ini sebut Sustyo merupakan sinergitas beberapa pihak terkait, PPH dan Gakkum KLHK, serta kepolisian. "Operasi yang kita laksanakan ini adalah upaya untuk mereduksi aksi pembalakan liar yang selama ini terus terjadi. Akibatnya, di masa mendatang kita akan menerima dampak bencana ekologis," kata Sustyo.

Baca Juga:

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian KLHK Rasio Ridho Sani di kesempatan yang sama menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan kerjasama terkait penegakan hukum atas kejahatan luar biasa, yakni kejahatan yang mengancam kelestarian alam. Tak hanya kegiatan ilegal  logging, namun juga kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Selang lima tahun ini, KLHK telah melakukan operasi penindakan lebih dari 1400 operasi untuk menyelamatkan sumber daya alam yang tersisa," kata Dirjen Gakkum KLHK.

Disebutkan, bahwa SM Rimbang Baling tak hanya milik Riau atau Indonesia saja, namun juga milik dunia.

Sementara, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, operasi ini sudah direncanakan cukup lama. Dalam operasi ini pihaknya melibatkan 450 lebih personil di 19 sawmill ilegal yang ada. Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian alam.

"Untuk upaya pencegahan, selanjutnya Polda Riau akan melakukan langkah-langkah strategis guna menyelamatkan rimba yang tersisa di Riau ini," jelas Irjen Agung Setya.

Disinggung tentang tidak adanya tersangka dalam hasil operasi ini, Kapolda menjelaskan bahwa saat ini  tim sedang melakukan pendalaman. Bahwa untuk menetapkan tersangka, ada langkah-langkah yang harus  dilakukan.

Namun begitu, sedikitnya ada 10 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal  logging di SM Rimbang Baling. "Ini baru langkah awal," tegasnya.(tim)

SHARE:
beritaTerkait
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
komentar
beritaTerbaru