Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Tak Beri Surat Panggilan Lagi, Polda Metro Jaya Akan Tangkap Rizieq Shihab

Harijal - Jumat, 11 Desember 2020 16:31 WIB
Tak Beri Surat Panggilan Lagi, Polda Metro Jaya Akan Tangkap Rizieq Shihab
(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menyebabkan kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan surat panggilan lagi ke Rizieq Shihab. Polisi akan mengambil langkah tegas dengan menangkap yang bersangkutan.

Menurut dia, polisi sudah pernah melayangkan surat pemanggilan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga upaya paksa kini yang dipilih pihaknya.

Baca Juga:

"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata dia.

Baca Juga:

Bantah Tak Kooperatif
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berniat memenuhi panggilan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Senin (14/12/2020). Namun, urung karena Rizieq Shihab saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Rencananya kalau tidak ada dinamika seperti ini Senin memang akan datang, bersama Rizieq Shihab dan juga yang lainnya untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.

Aziz menjelaskan, penasihat hukum menemui penyidik pada pada Senin (7/12/2020) kemarin untuk berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Rizieq Shibab.

Pihaknya pun meminta agenda pemeriksaan dilangsungkan pada Senin (14/12/2020). Ternyata, kepolisian mengumumkan Rizieq Shihab dan lima orang lain yakni Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

"Sedianya Senin ini tanggal 14 Desember 2020 HRS dan lima orang lainnya akan datang untuk diperiksa, akan tetapi ada dinamika berubah," kata dia.

(sumber: liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
komentar
beritaTerbaru