Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Ditetapkan Tersangka, Sekda Yan Prana Jaya Langsung Ditahan Kejati Riau

Harijal - Selasa, 22 Desember 2020 18:16 WIB
Ditetapkan Tersangka, Sekda Yan Prana Jaya Langsung Ditahan Kejati Riau
istimewa

PEKANBARU - Kejati Riau menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Selasa, 22 Desember 2020.

“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Baca Juga:

Hilman Azazi, menambahkan, tersangka ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

“Alasan dilakukan penahanan karena menghilangkan barang bukti itu yang menjadi alasan kita untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.

Baca Juga:

Selanjutnya, Aspidsus Kejati Riau, menyebut kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak Tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.

“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," tandasnya.(*)

SHARE:
beritaTerkait
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
komentar
beritaTerbaru