Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur

Pelakunya ternyata WNI dan masih berusia 16 tahun
Harijal - Jumat, 01 Januari 2021 16:57 WIB
Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
(ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Seorang penjual merapikan bendera di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (3/8/2020)

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku berinisial MDF ini masih berusia 16 tahun.

"Laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap oleh penyidik Siber Bareskrim di Cianjur," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Informasi mengenai pelaku didapat dari seorang WNI di Malaysia

Baca Juga:

Argo menjelaskan bahwa penangkapan MDF adalah bentuk kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia yang awalnya memeriksa saksi seorang WNI berinisial NJ yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Anak ini mengatakan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya berada di Indonesia.

Baca Juga:

MDF buat video dengan lokasi di Malaysia

MDF memang berkawan dan membuat video parodi ini menggunakan nama NJ dan tanda lokasinya ditempatkan dengan nomor Malaysia.

"Akhirnya yang dituduh NJ akhirnya NJ marah sama MDF salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan konten channel My Asean," ujar Argo.

MDF sudah bermain media sosial sejak usia 8 tahun

Argo mengatakan bahwa MDF paham cara bermain media sosial dan mengelabui polisi untuk menghindari pelanggaran.

"Jadi umur 8 tahun ini yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana itu mengelabui, bagaimana nanti seandainya ada petugas ketahuan dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata dia.

Namun polisi berhasil mendeteksi perbuatan pelaku. Polisi mengamankan handphone, simcard, PC, hingga akte kelahiran pelaku

"Yang menunjukkan bahwa memang MDF ini adalah anak daripada orang tuanya," ujarnya.

"Kalau MDF sudah ada di Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang informasi elektronik atau ITE," kata Argo.

(Selengkapnya di idntimes.com)

SHARE:
beritaTerkait
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
komentar
beritaTerbaru