Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku berinisial MDF ini masih berusia 16 tahun.
"Laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap oleh penyidik Siber Bareskrim di Cianjur," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Informasi mengenai pelaku didapat dari seorang WNI di Malaysia
Baca Juga:
Argo menjelaskan bahwa penangkapan MDF adalah bentuk kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia yang awalnya memeriksa saksi seorang WNI berinisial NJ yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
Anak ini mengatakan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya berada di Indonesia.
Baca Juga:
MDF buat video dengan lokasi di Malaysia
MDF memang berkawan dan membuat video parodi ini menggunakan nama NJ dan tanda lokasinya ditempatkan dengan nomor Malaysia.
"Akhirnya yang dituduh NJ akhirnya NJ marah sama MDF salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan konten channel My Asean," ujar Argo.
MDF sudah bermain media sosial sejak usia 8 tahun
Argo mengatakan bahwa MDF paham cara bermain media sosial dan mengelabui polisi untuk menghindari pelanggaran.
"Jadi umur 8 tahun ini yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana itu mengelabui, bagaimana nanti seandainya ada petugas ketahuan dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata dia.
Namun polisi berhasil mendeteksi perbuatan pelaku. Polisi mengamankan handphone, simcard, PC, hingga akte kelahiran pelaku
"Yang menunjukkan bahwa memang MDF ini adalah anak daripada orang tuanya," ujarnya.
"Kalau MDF sudah ada di Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang informasi elektronik atau ITE," kata Argo.
(Selengkapnya di idntimes.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim
kabarmelayu.com,PELALAWAN Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga pendinginan, terus dilakukan secara berkelanjutan. P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai, Kecamatan Senapela
Pemerintahan
Peringati HUT ke81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus serius tengah mengguncang publik tanah air. Kasus itu menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oten
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai perlu menyesuaikan rute perjalanan mulai Jumat (28/8/2026) hari ini. PT Huta
Pemerintahan
Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka HUT Polwan ke78 tahun yang jatuh pada tanggal 1 September 2026, Polwan Polres Kampar mengunjungi UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,TANGERANG Kunjungan ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, menghasilkan sejumlah catatan penting dar
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari
Lingkungan