Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tahun ini memberi sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dua perusahaan itu diantaranya PT Dungo Reksa. Perusahaan ini akan diberi sanksi pidana karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Sementara, satu perusahaan lagi masih dalam penyelidikan.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, pihaknya telah meminta kepada perusahaan agar membayar iuran BPJS ketenagakerjaan namun perusahaan tapi tidak berkenan. Totalnya sebanyak Rp1,5 miliar iuran BPJS yang harus dibayar.
“Insya Allah tahun ini ada dua perusahaan di Riau yang nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana. Kalau PT Dungo ini vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia. Kasus ini sudah masuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP),” tegas Jonli, usai memimpin upacara peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2021 tingkat Provinsi Riau, Senin (15/2) di Dumai.
Baca Juga:
“Ancaman sanksinya itu lima tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, yang tak menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya lagi.
Sedangkan satu perusahaan lagi yang beralamat di Pekanbaru. Jonli masih merahasiakan nama perusahaan karena masih proses ke penyelidikan. Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini mengingatkan perusahaan di Riau untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
"Perusahaan ini akan kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow tolong laporan ke Disnaker Riau, nanti kita bicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan membicari solusi. Karena bagi kita jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," katanya.
Sementara itu, pada acara peringatan hari K3, Pemprov Riau meminta perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membudayakan K3. Dan pihaknya juga menyiapkan pengawas tenaga kerja untuk mengecek dan membina K3 perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. (MCR)
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SUMUT Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat men
Peristiwa
kabarmelayu.com, PEKANBARU Upaya menjaga kesehatan masyarakat terus dilakukan di tengah kondisi udara Kota Pekanbaru yang terdampak kabut
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian Gerakan Pramuka terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata dalam mewujudkan Zero Stunt
Sosial
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membakar lahan gambu
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim