Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

Kasus COVID-19 Meningkat, Kapolda Riau: 661 Personel Siap Bubarkan Kerumunan

Harijal - Sabtu, 01 Mei 2021 18:04 WIB
Kasus COVID-19 Meningkat, Kapolda Riau: 661 Personel Siap Bubarkan Kerumunan
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi

PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pihaknya menurunkan sebanyak 661 personel di seluruh Riau untuk membubarkan kerumunan yang tidak jelas manfaatnya. 

Menurut Agung apapun kerumunan yang berpotensi penularan virus akan dibubarkan. Pihaknya tidak melarang orang untuk berjualan karena hal itu adalah urat nadi perekonomian rakyat. Namun dirinya meminta untuk tidak duduk duduk ngobrol atau kongkow di lokasi jualan yang bisa menyebabkan kerumunan. 

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, kita mencermati kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19. Oleh karena itu kita siap untuk membubarkan kerumunan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa warga karena adanya pandemi COVID-19," dikatakan, Irjen Pol Agung disela sela tugasnya Jumat (30/04/2021) sore. 

Baca Juga:

Irjen Pol Agung mengatakan bahwa saat ini Pandemi COVID-19 menunjukkan grafik yang Kembali meninggi. “Ini menjadi perhatian kita. Dan angka ini (jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19, red) menjadi sandaran hukum bagi kita untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga” terang Agung. 

“Hal ini penting karena sebagaimana saya katakan, Salus populi suprema lex esto…!! Keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi. Sehingga wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada kategori zona merah ini," lanjutnya.

Baca Juga:

Agung juga mengatakan, bahwa aktifitas yang terjadi di pasar pasar tradisional tetap diijinkan karena aktifitas pasar tidak sama dengan duduk duduk ngobrol. 

“Dipasar tradisonal masyarakat berbelanja dan pulang, bukan duduk duduk yang mengundang kerumunan. Itu juga tetap kami himbau dengan tegas agar setiap pengurus dan pengelola pasar tradisional harus mematuhi protokol Kesehatan” sambung Agung. 

Dengan memenuhi persyaratan protokol kesehatan, seperti pengunjung pasar menggunakan masker dan pengelola pasar menyedikan lokasi tempat cuci tangan, diharapkan agar penyebaran virus COVID-19 bisa ditekan. 

“Kita semua harus bekerja sama. Kita harus mampu menekan laju penderita COVID-19. Oleh karena itu, kerjasama warga masyarakat, agar kita berhasil keluar dari situasi pandemi ini, mutlak kita perlukan”, tutupnya.(MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
komentar
beritaTerbaru