Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
PEKANBARU - Sebanyak 30 Kapal sedang mencari ikan di Perairan Provinsi Riau, diperiksa tim gabungan Satpol PP Provinsi Riau dan DKP Provinsi Riau. Hasilnya ditemukan lima alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau.
Kasat Pol PP Provinsi Riau Drs Hadi Penandio melalui Kabid Penegakkan Perda Fanloven SE MSi, Senin (5/7/2021) di Pekanbaru mengatakan, kegiatan ini melakukan pengawasan dan penegakan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai Provinsi Riau dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021.
Dalam melaksanakan Pengawasan diperairan, Satpol PP Provinsi Riau difasilitasi menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01 milik Kantor UPT PSDKP Wilayah III Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau.
Baca Juga:
Selama pengawasan, kegiatan yang dilaksanakan yaitu memberhentikan kapal perikanan dan memerintahkan Kapten/Penanggung jawab kapal untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau dan PPNS DKP Provinsi Riau.
Selain pemeriksaan dokumen, tim gabungan juga sekaligus mengecek alat tangkap yang digunakan.
Baca Juga:
"Untuk rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, dan Pulau Rupat," kata Fanloven.
Hasil operasi kali ini, ditemukan adanya penggunaan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau.
"Sesuai aturan perundang-undangan alat tangkap jenis ini terlarang," kata Fanloven.
Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan peringatan bagi, terutama bagi kapal yang tidak memiliki izin, dan izin sudah habis masa berlakunya. Untuk membuat pernyataan dan mengurus izin sampai tanggal 30 Juli 2021.
"Apabila tidak diindahkan, maka akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Fanloven.
Selain beroperasi di laut, tim gabungan sebut Fanloven, juga melakukan pengawasan didarat. Dengan mencross check data kapal yang ada, seperti kapal yang sudah dijual dan atau sudah lapuk.
"Contoh kasus ini kami temukan di Kecamatan Sinaboi. Dimana pemilik kapal sudah menjual kapalnya kepada nelayan di Panipahan dan tidak melaporkan ke DKP Provinsi Riau," ungkap Fanloven.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu kapal yang tidak beroperasi lagi. Karena kondisinya sudah sangat lapuk.
"Hal ini ditemukan di Panipahan, ada satu kapal tidak beroperasi lagi karena sudah lapuk," jelas Fanloven.
Dari rangkaian pemeriksaan Kapal ini, pihaknya mendata jumlahnya berdasarkan lokasi sebagai berikut : 1 Kapal di Kecamatan Sinaboi, 7 Kapal di Perairan Pulau Halang, 8 Kapal di Perairan Panipahan.
Selanjutnya, 2 Kapal di Perairan Pulau Jemur, 3 Kapal di Perairan Selat Malaka dan 2 Kapal di Rupat Utara.
"Sedangkan untuk kapal yang diperiksa didarat totalnya ada 7. Sehingga jumlah kapal yang diperiksa ada 30 unit," jelas Fanloven.
Dari kegiatan ini, pihaknya menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pemilik/Kapten Kapal, masih banyak pemilik kapal yang membandel tidak memperpanjang izin.
"Atas kelalaiannya mereka telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 8 Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," ungkap Fanloven.
"Kedepan kami juga mengajak OPD di Provinsi Riau yang memiliki Perda Provinsi Riau. Khususnya PAD dan Perda Memuat Sanksi, agar tertib dan maksimalnya Perda yang dibuat oleh Pemerintah tersebut," pungkasnya. (MCR)
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport