Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Miris, Akses Pesantren Ditutup Pagar Beton oleh Perumahan, Santri Harus Lompat Tembok

Harijal - Sabtu, 14 Agustus 2021 22:00 WIB
Miris, Akses Pesantren Ditutup Pagar Beton oleh Perumahan, Santri Harus Lompat Tembok
Santri harus lompat pagar saat masuk ke pesantren (Foto: Ist)

LAMPUNG - Sebuah pesantren di Tanggamus, Lampung menyita perhatian usai mengaku tak diberi akses jalan oleh perumahan setempat.

Dalam video yang beredar, para santri harus melompati tembok untuk masuk sekolah. Padahal, usia mereka masih tergolong anak-anak.

Pesantren Darul Ulum, yang beralamat di Margoyoso, Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung itu meminta kebijaksanaan pemerintah setempat untuk diberikan akses jalan.

Baca Juga:

Perwakilan pesantren mengaku tidak diberi akses jalan oleh pihak perumahan walau hanya jalan setapak. "Kami sudah bersedia mengalah membeli 1 rumah untuk digusur dan dibuat jalan tetapi tetap tidak diberi izin dengan alasan pagar bukan milik pemilik rumah," jelas perwakilan pesantren yang tidak disebutkan namanya itu.

"Kini kami sudah memiliki 20 santri, dengan pencapaian siswa yang sudah hapal 18 sampai 20 juz, bahkan ada beberapa, mohon kebijaksanaan pemangku kebijakan untuk solusi dari permasalahan ini," ungkapnya.

Baca Juga:

Dari video yang beredar, pagar beton itu tampak mengeliling pesantren, tak ada jalan masuk ataupun keluar. Alhasil para santri dan ustadz yang berada di sana harus melompati tembok untuk bisa menimba ilmu.

Dilansir dari Okezone hingga kini masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait kasus ini.

 

SHARE:
beritaTerkait
Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga
Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka
Menhut Tinjau Pemadaman Karhutla Kerumutan
Ganggu Pembangunan Drainase, Pedagang di Jalan Teratai Diultimatum untuk Pindah
Peringati HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning
Skandal Paspor Ganda, Ancaman Serius Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
komentar
beritaTerbaru