Selasa, 28 April 2026 WIB

DPR: Kasus Perundungan Bocah Dipaksa Cabuli Kucing Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak

Harijal - Jumat, 22 Juli 2022 19:36 WIB
DPR: Kasus Perundungan Bocah Dipaksa Cabuli Kucing Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak
(Foto:Dok.DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyoroti kasus perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang anak 11 tahun meninggal dunia akibat Depresi.

Ace berujar, kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua orang betapa pentingnya perlindungan anak, khususnya jelang Hari Anak Nasional (HAN) yang akan diperingati Sabtu 23 Juli 2022.

Korban berinisial PH, warga Singaparna, Tasikmalaya mengalami perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya. Ia dipaksa mencabuli hewan dan videonya beredar hingga menjadi viral.

Baca Juga:

Bocah kelas 6 SD tersebut mengalami depresi hingga menyebabkan ia sakit keras dan meninggal dunia.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa bullying atau perundungan terhadap seorang anak yang berdampak secara psikologis kepadanya sehingga anak itu meninggal,” ujar Ace, Jumat (22/7).

Baca Juga:

Ace mengatakan, kejadian ini sangat mengkhawatirkan. Kata dia, perundungan kepada anak harus dihindari karena akan berdampak pada tumbuh kembang anak ke depannya.

"Sebaiknya pihak yang terkait seperti Dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak,” tuturnya.

Jadi Pelajaran

Politisi Golkar ini meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk memastikan bagaimana lingkungan sosial korban dan pelaku hingga memungkinkan peristiwa tragis itu sampai terjadi.

“Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi keluarga dan sekolah agar lebih memiliki kewaspadaan dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya,” ucap Ace.

Lebih lanjut, Ace mengingatkan agar lembaga perlindungan anak daerah memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk pendampingan kepada sejumlah pelaku yang juga masih anak-anak.

“Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” terangnya.

Evaluasi

Ace mengungkapkan, penyebab kematian korban diketahui karena suspect typhoid dan ensefalopati atau peradangan otak akibat komplikasi tifus. Serta suspect episode depresi atau gangguan kejiwaan yang bisa diakibatkan karena komplikasi demam tifus.

Dia berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman, dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia.

“Sangat ironis di saat menjelang Hari Anak Nasional, peristiwa perundungan seperti ini kerap kali terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak agar peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Ace.

(sumber: Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
komentar
beritaTerbaru