Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan
kabarmelayu.comPEKANBARU Tim gabungan dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, mengamankan
Lingkungan
PEKANBARU - Hukuman ringan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), menjadi perhatian Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), sebab berdasarkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian akan dikenakan pidana, bahkan bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kealpaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 1/Pid.C/2023/PN Rhl seharusnya bisa menjadi bukti nyata untuk menjerat PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dengan Pasal 359 KUHP,” kata Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Selasa (14/3/23).
“Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” sambung Hengki Seprihadi di Pekanbaru, mengkritik penegakan hukum kasus kecelakaan kerja di CMTF Balam, Rokan Hilir, Riau itu.
Baca Juga:
"Putusan pengadilan sudah jelas, bahwa Majelis Hakim menyatakan Harry Rahmady sebagai karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja yang menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif serta tidak melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja," ungkap Hengki mengutip salinan putusan perkara Nomor 1/Pid.C/2023/PN Rhl yang sudah dipublikasi Mahkamah Agung RI itu.
Sehingga, lanjut Hengki, lantaran putusan hanya menyangkut pelanggaran pada peraturan ketenagakerjaan, maka sudah sepantasnyalah aparat penegak hukum menindaklanjuti dengan mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 359 KUHP tersebut.
Baca Juga:
"Sebab, setahu kami, Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Hengki.
Tak hanya itu, Hengki juga mengutarakan, putusan PN Rokan Hilir tersebut seharusnya juga sudah bisa menjadi acuan dan dasar bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pemilik proyek CMTF Balam untuk menjatuhkan sanksi kategori hitam bagi PT PPLI sebagai pelaksana CMTF Balam.
"Sesuai aturan panduan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), maka tentu seharusnya PHR sudah dapat memutuskan kontrak dengan PPLI dan lalu menjatuhkan sanksi kategori hitam kepada PPLI. Konsekuensinya, PPLI tidak boleh lagi mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkup PHE selama kurun waktu yang diatur," papar Hengki.
Selain memutus kontrak dan memberikan sanksi kategori hitam kepada PPLI, PHR juga tentunya sudah bisa melakukan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan PT PPLI tersebut, tandasnya melansir kabarriau.com .(*)
kabarmelayu.comPEKANBARU Tim gabungan dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, mengamankan
Lingkungan
kabarmelayu.comPEKANBARU Usai melaksanakan tugas sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI saat konferensi internasiona
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru mulai menga
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Anggota DPR RI Dapil Riau II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Syahrul Aidi Maazat, menggelar silaturah
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Setdakab Inhil, H. Dwi Budiyanto, menghadiri Konferensi Cabang (Ko
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah preventif
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Jalan Tol Permai KM 03/200 B, Kamis dini hari (23/4/2026) sekitar pukul 0
Peristiwa
Laka Lantas di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memacu akselerasi kualitas pendidikan di wilayahnya. Langkah
Pemerintahan
kabarmelayu.comJAKARTA Provinsi Lampung resmi menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas)
Pemerintahan