Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis hukuman dua tahun penjara. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakuka
Hukrim
PEKANBARU - Dari operasi mandiri yang dilakukan secara berkala oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Wilayah Dumai pada hari Kamis silam (11/5/23), berhasil diamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Dua WNA yang berinisial WHM (41) dan NCH (65) tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan terbukti telah melanggar administrasi Keimigrasian hingga dilakukan pendeportasian pada Selasa (16/5/23) melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Kedua Warga Negara Asing yang diketahui berasal dari Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Mereka didampingi oleh Tim Pora yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.
“WNA yang dideportasi pada hari ini sebelumnya diamankan atas dasar penyalahgunaan izin tinggal. Salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan, sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan yang mana tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia,” kata Rejeki Putra Ginting, selaku Kepala Kanim Kelas I Dumai.
Baca Juga:
Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.
“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai," Rejeki Putra Ginting.
"Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” imbuh dia.**
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis hukuman dua tahun penjara. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakuka
Hukrim
Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengk
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., menutup rangkaian kegiatan Festival KNPI Inhil Fair 2026 yang d
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Informasi penting bagi pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai (Permai). Mulai hari ini, Kamis (30/7/2026), diberlaku
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tiga objek cagar budaya dari Kabupaten Siak masuk dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasiona
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga mencapai Rp1800 per kilogram, ternyata dipe
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu
Sosial
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengumumkan penyelenggaraan PWI Fest 2026 yang akan digelar pada 4 5 De
Sosial
Dua siswa UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sukses menorehkan pres
Pendidikan