Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Jual Inex Firaun, Pria di Dumai Diciduk

Redaksi - Kamis, 23 Mei 2024 18:03 WIB
Jual Inex Firaun, Pria di Dumai Diciduk
Barang bukti inex jenia firaun yang diamakkan dari tersangka.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial JH (32) atas kepemilikan narkoba ekstasi merek kepala firaun. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kelurahaman Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Penangkapan JH berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarkat. Bahwa di lokasi dimaksud, sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti Kamis (23/5/2024).

Manang menjelaskan, tim dari Polres Dumai melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut, sekira pukul 3.30 WIB, tim berhasil mengamankan JH di kediamannya.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 35 butir pil ekstasi berlogo kepala firaun warna kuning. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di kandang ayam rumahnya.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan methampetamin," kata Manang.

Baca Juga:

Tersangka JH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mrp)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Ekstasi Tak Bertuan
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas
Polresta Pekanbaru Obok-obok Kampung Dalam, 4 Orang Positif Narkoba
Polres Rohil Musnahkan BB 3,9 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Pil Happy Five
komentar
beritaTerbaru