Rabu, 04 November 2026 WIB

Jual Inex Firaun, Pria di Dumai Diciduk

Redaksi - Kamis, 23 Mei 2024 18:03 WIB
Jual Inex Firaun, Pria di Dumai Diciduk
Barang bukti inex jenia firaun yang diamakkan dari tersangka.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial JH (32) atas kepemilikan narkoba ekstasi merek kepala firaun. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kelurahaman Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Penangkapan JH berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarkat. Bahwa di lokasi dimaksud, sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti Kamis (23/5/2024).

Manang menjelaskan, tim dari Polres Dumai melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut, sekira pukul 3.30 WIB, tim berhasil mengamankan JH di kediamannya.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 35 butir pil ekstasi berlogo kepala firaun warna kuning. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di kandang ayam rumahnya.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan methampetamin," kata Manang.

Baca Juga:

Tersangka JH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mrp)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dumai Ungkap Peredaran 1.365 Pil Ekstasi
Polresta Pekanbaru Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi, Sabu dan Cartridge Etomidate
Polsek Bangko Amankan Pria dan Wanita Diduga Pelaku Narkoba
Polres Rohul Bersama Kejari dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Perempuan, Bersama 1.226 Butir Pil Ekstasi
Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Jumlahnya Fantastis!
komentar
beritaTerbaru