Minggu, 26 Januari 2025 WIB

LAMR Inhu dan Tameng Adat Tegak Lurus Kawal Perkara Kades Seberida

Redaksi - Sabtu, 30 November 2024 10:44 WIB
LAMR Inhu dan Tameng Adat Tegak Lurus Kawal Perkara Kades Seberida
Foto : Masyarakat adat Batang Gansal mengadu ke Tameng Adat LAMR Inhu.
INHU, kabarmelayu.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hulu, menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal, terkait permasalahan Kepala Desa Seberida Ria Saprina yang saat ini menjadi terdakwa kasus penerbitan sparodik di Pengadilan Negeri Rengat.

Pengurus Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hulu, Wandi Pak Itam, Jumat (29/11) menjelaskan kedatangan masyarakat adat diantaranya Kepala Desa Usul Rasadi, pemuka adat Seberida dan keluarga Ria Saprina ke balai LAMR Inhu, guna menyampaikan permohonan dukungan agar Kepala Desa Desa Ria Saprina dapat dibebaskan secara hukum.

"Atas persoalan anak kemenakan kami ini (Kades Seberida Ria Saprina), Ketua LAMR Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Panglima Tameng Adat LAMR Inhu Datuk Nofri Arizandi Zakaria menyambut baik dan menerima keluh kesah masyarakat adat dan keluarga akan berupaya menjembatani persoalan yang menimpa kemanakan kami Ria Saprina," jelas Wandi.

Baca Juga:

Selain menerima keluhan masyarakat adat dan keluarga, LAMR Inhu juga menerima bukti bukti yang dinilai membela Kades Seberida Ria Saprina tidak bersalah dalam persoalan yang sedang digelar di PN Rengat.

"Ada bukti berupa laporan polisi, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Kades Seberida Ria Saprina tidak bersalah dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga:

Menyikapi hal ini, sambung Wandi, LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu akan fokus mendampingi pihak keluarga Ria Saprina memperjuangkan kebenaran agar Kepala Desa Ria Saprina dibebaskan secara hukum.

"Kami akan persiapkan dan tegak lurus untuk memperjuangkan kemanakan kami Kades Seberida Ria Saprina agar kasus ini tidak dimanfaatkan pihak pihak lain yang ingin mengorbankan kamanakan kami atau mengkriminalisasi kemanakan kami Ria Saprina," tutup Wandi.(*0

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Transparansi dan Akuntabilitas. PPWI Inhil Surati PN Tembilahan, Minta Data Perkara Sepanjang 2024
ITB Indragiri Wisuda 361 Sarjana, Rektor ITB: Buktikan dan Berkontribusi Untuk Negeri
RUU Masyarakat Adat: Kunci Keberhasilan Konservasi Pasca COP16
Bupati Bengkalis Kukuhkan 12 Kades, BPD Kecamatan Bengkalis dan Bantan
Setahun Jadi Tersangka, Oviria Angraini Akhirnya Divonis Bebas
20 Kades di Kampar Terima SK Perpanjangan Masa Tugas
komentar
beritaTerbaru