Lapas Bagansiapiapi Gelar Sholat Istisqa
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
AHM dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya sebagai korban dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Didepan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH memeriksanya keterangan yang diberikan AHM.
Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya, AHM diduga sebagai korban atas tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Influencer atau Selebgram Salsabila Alwani atau Cut Salsa (21).
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Diceritakannya, kejadian yang terjadi di sebuah kafe di Mall SKA, pada Rabu (13/12/2023) lalu. Saat itu umurnya masih 16 tahun.
"Tiba-tiba dia menyiramkan air putih dari gelas ke arah saya sambil berkata, Maaf ya, aku sengaja," sebut AHM.
AHM mengakui dia membalas dengan menyiramkan air dari botol yang dibawanya. Namun, terdakwa malah menyerangnya dan menganiayanya.
"Dia sangat brutal, mencakar saya hingga kukunya terlepas dan tertinggal di rambut saya. Dia menghina saya," katanya.
Akibatnya korban luka di pelipis, memar di pipi, lengan dan paha.
Selain fisik, korban juga merasa trauma hingga harus menjalani perawatan psikologis.
Kuasa Hukum Korban, Bayu Syahputra SH MH mengatakan kasus ini ditangani lebih dari satu tahun di tangan penyidik sehingga sampai ke pengadilan.
"Kami berharap keadilan dan meminta kawan-kawan media untuk mengawal kasus ini," kata Bayu.
Sementara diluar sidang, Ibu Korban, Weni Mulyono mengatakan anaknya mengalami trauma berat sehingga tidak bisa melanjutkan sekolah dan tertunda kuliah.
"Anak saya trauma berat, sekolahnya terganggu, bahkan ketakutan keluar rumah. Saya berharap dapat keadilan. Bahkan mereka tidak meminta maaf pada kami. Kawan-kawan media, tolong bantu kami," kata Weni.
Terdakwa saat ditemui mengatakan mereka sudah kooperatif.
"Saya juga pernah berniat meminta maaf, tapi pihak mereka tidak pernah hadir," ungkap Salsabila.
Dari keterangan Weni juga terungkap hubungan keluarga antara korban dan terdakwa.
"Kakak korban menikah dengan kakak terdakwa, berarti orang tua terdakwa adalah besan saya. Yang sangat saya sayangkan, saat kejadian, orang tua terdakwa ada dilokasi. Kalau kami dianggap keluarga, dia tahu rumah saya. Tapi meminta maafpun tidak soal anaknya yang menganiaya anak saya," ujar Weni berlinang airmata.(*)
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
kabarmelayu.com,JAKARTA Untuk membangun dan menjalankan usaha yang berkelanjutan para pengusaha membutuhkan yang kondusif. Pengusaha diha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, malam ini, Jumat (18/9/2026) pukul 22
Lingkungan
Syair Perang Siak Raih IKON Nasional, jadi Kado HUT Siak ke27
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua orang yang diduga mencuri satu set panel Penerangan Jalan Umum (PJU) ditangkap petugas patroli Dinas Perhubu
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Kota Pekanbaru, Sulastri Agung Nugroho, menorehkan prestasi di tingkat nas
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHUL Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M meninjau langsung kemajuan pekerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Roka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Alquran berornamen Tionghoa menjadi pengikat hangat silaturahmi antara masyarakat Tionghoa dan Melayu di Riau.
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim menunjukkan kepedulian kepada para pejuang hidup di usia senja. Pada R
Sosial