Diguyur Hujan Sejak Sore, Malam Ini Atmosfer Pekanbaru Kembali Biru
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan
Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Korban Iskandar yang merupakan pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir mobil Toyota Fortuner hitamnya di halaman rumahnya yang berada di di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Sekitar satu jam kemudian, seorang saksi yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul munculnya kobaran api dari halaman rumah korban. Saat saksi keluar, mobil Fortuner milik Iskandar sudah terbakar.
Baca Juga:
Saksi kemudian membangunkan korban dan warga sekitar berupaya memadamkan api, namun mobil sudah hangus dilalap si jago merah. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan beberapa barang bukti seperti pakaian, handphone, serta sisa bahan bakar yang diduga digunakan untuk membakar mobil.
Baca Juga:
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.
Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).
Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.
"Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami," tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
"Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai," pungkasnya.
Liputan6
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Hukrim
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, S.K.M., S.Kep., M.Kes., menghadiri k
Sosial
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI, Dr. H. Syahrul Aidi Ma&039azat, Lc., MA, menyatakan duku
Parlemen
kabarmelayu.com,KUANSING Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja ke
Hukrim
kabarmelayu.com, PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan men
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera, Sabtu pagi (24/10/2026) masih berada di angka tiga ribuan. Updat
Lingkungan