Selasa, 09 Desember 2025 WIB

ASN di Bengkulu Dipecat Usai Viral Injak Al-Qur'an

Redaksi - Rabu, 12 November 2025 06:33 WIB
ASN di Bengkulu Dipecat Usai Viral Injak Al-Qur'an
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono (baju biru)/Foto: (Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comBENGKULU - VA dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Ia dipecat usai viral menginjak Al-Qur'an.
Sekda Kepahiang Hartono mengatakan penjatuhan sanksi terhadap VA dilakukan setelah tim penegak disiplin melakukan rapat akhir di kantor Pemkab Kepahiang.

"Tindakan yang dilakukan oleh VA, telah mencoreng nama baik pemerintah kabupaten, provinsi, dan juga negara. Tindakannya tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogyanya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat," kata Hartono, Senin (10/11/2025).

Menurut Hartono, tindakan yang dilakukan VA juga melanggar disiplin PNS kategori berat berdasarkan hasil rapat pamungkas. Pemkab Kepahiang sepakat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:

"VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat, dan bukan atas dasar keinginan sendiri," jelasnya.

SK pemecatan yang bersangkutan sudah ditandatangani Bupati Kepahiang. Selanjutnya akan disampaikan ke BKN.

Baca Juga:

Pembacaan keputusan soal nasib VA tanpa dihadiri yang bersangkutan. Hingga saat ini belum diketahui apa alasan yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat pamungkas tersebut.(sumber: dtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Melawan Bullying Melalui Konsep Keadilan Alquran
Peringatan Hakordia 2025, Bupati Inhil Ajak ASN dan Masyarakat Perkuat Budaya Antikorupsi
Pengajuan SKPP di Siak Mudah dan Cepat dengan Aplikasi APGAN
Sempena HUT Korpri ke-54, Pemkab Bengkalis dan Forkopimda Ziarah ke TMP Kusuma Ksatria
Ratusan ASN Berbagai OPD di Inhil Goro Bersihkan Islamic Center
Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-36 Kecamatan Bukit Batu, 266 Peserta Siap Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru