Minggu, 26 Juli 2026 WIB

ASN di Bengkulu Dipecat Usai Viral Injak Al-Qur'an

Redaksi - Rabu, 12 November 2025 06:33 WIB
ASN di Bengkulu Dipecat Usai Viral Injak Al-Qur'an
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono (baju biru)/Foto: (Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comBENGKULU - VA dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Ia dipecat usai viral menginjak Al-Qur'an.
Sekda Kepahiang Hartono mengatakan penjatuhan sanksi terhadap VA dilakukan setelah tim penegak disiplin melakukan rapat akhir di kantor Pemkab Kepahiang.

"Tindakan yang dilakukan oleh VA, telah mencoreng nama baik pemerintah kabupaten, provinsi, dan juga negara. Tindakannya tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogyanya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat," kata Hartono, Senin (10/11/2025).

Menurut Hartono, tindakan yang dilakukan VA juga melanggar disiplin PNS kategori berat berdasarkan hasil rapat pamungkas. Pemkab Kepahiang sepakat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:

"VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat, dan bukan atas dasar keinginan sendiri," jelasnya.

SK pemecatan yang bersangkutan sudah ditandatangani Bupati Kepahiang. Selanjutnya akan disampaikan ke BKN.

Baca Juga:

Pembacaan keputusan soal nasib VA tanpa dihadiri yang bersangkutan. Hingga saat ini belum diketahui apa alasan yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat pamungkas tersebut.(sumber: dtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
9.184 ASN Pemko Pekanbaru Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi
Sekda Ingatkan ASN Inhil Tingkatkan Disiplin
Buka Muskab Korpri Inhil, Bupati Herman Tekankan Penerapan Manajemen Talenta
Wako Agung Nugroho Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
komentar
beritaTerbaru