Polsek Kandis Intensifkan Pendampingan Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Jambai Makmur
Polsek Kandis Intensifkan Pendampingan Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Jambai Makmur
TNI/Polri
Kasus ini bermula dari pelaporan seorang Kepala Desa (Kades) terhadap produk jurnalistik, yang ironisnya diproses oleh kepolisian tanpa mengindahkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Prahara ini berawal pada Senin malam, 2 Juni 2025. Warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, mendapati pemandangan yang mencederai etika publik. Kades Randegan Kulon berinisial RW terlihat memasuki rumah seorang janda berinisial AN (41) menggunakan sepeda motor dinas plat merah (NMAX).
Baca Juga:
Mendapat laporan warga, jurnalis Mukhsin alias Leo bersama rekan-rekan dan petugas hansip setempat melakukan investigasi lapangan pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu diketuk dan dibuka oleh anak sang janda, Kades RW ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Temuan ini kemudian diolah menjadi karya jurnalistik dan viral di berbagai platform media sosial sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers terhadap perilaku aparat desa.
Namun, bukannya melakukan hak jawab atau koreksi, Kades RW justru menempuh jalur pidana dengan melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka pada 30 Agustus 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Sang jurnalis dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kasus ini kian memanas setelah terungkapnya dugaan praktik suap "uang pelicin" untuk mengarahkan kasus ini. Informasi yang dihimpun dari internal grup WhatsApp jurnalis mengungkap rincian aliran dana yang mencurigakan. Tercatat adanya alokasi dana sebesar Rp750.000 untuk oknum KBO Sat Reskrim berinisial IS, serta dana operasional lainnya yang melibatkan perantara berinisial RB.
Mukhsin merasa dirinya dijadikan "tumbal" dalam proses hukum yang tebang pilih ini.
"Saya ditekan berkali-kali sebagai tersangka tunggal, padahal ada tujuh rekan jurnalis lain yang juga mengunggah konten tersebut. Mengapa hanya saya yang diproses, ada kejanggalan besar di sini," ungkap Mukhsin dengan nada kecewa.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tajam dan menohok terhadap kinerja Polres Majalengka. Dia menilai polisi telah melanggar prosedur hukum yang sangat mendasar.
"Ini adalah skandal hukum yang memuakkan. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat bagi pejabat desa tukang zina untuk menggebuk wartawan. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika Polres Majalengka tetap memproses Mukhsin, maka mereka secara terang-terangan sedang membangkang terhadap hukum tertinggi di negeri ini," tegas Wilson Lalengke, Ahad (19/6/2026).
Wilson juga menyoroti dugaan suap yang mencemari proses penyidikan. Adanya rincian aliran dana ke oknum penyidik dan KBO, menunjukkan moralitas penegak hukum di Majalengka sedang dipertanyakan.
"Saya minta Kapolri segera mencopot oknum-oknum yang menerima amplop untuk mengkriminalisasi jurnalis. Jangan sampai institusi Polri hancur hanya karena melindungi perilaku amoral seorang kades," imbuh Wilson.
Hingga draf berita ini diturunkan, pihak Polres Majalengka tetap bungkam. Surat konfirmasi resmi dari PPWI bernomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tidak mendapatkan respons sedikit pun. Sikap abai ini semakin memperkuat dugaan adanya "persekongkolan jahat" untuk membungkam kebebasan berpendapat di Majalengka.(TIM/Red)
Polsek Kandis Intensifkan Pendampingan Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Jambai Makmur
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi PKS DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengecam ker
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pusat untuk melantik ratusan p
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi keman
Sosial
Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Polemik penguasaan lahan yang masuk dalam kawasan sitaan Satgas PKH di wilayah Ilog eks PT Agroraya Gematran di De
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komitmen Polda Riau dalam menumpas mafia lingkungan, tak mainmain. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskr
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatan
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penertiban terhadap pengatu
Pemerintahan