Bersama Granat, Kepala BNNK Pekanbaru Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru,
Hukrim
Kasus ini bermula dari pelaporan seorang Kepala Desa (Kades) terhadap produk jurnalistik, yang ironisnya diproses oleh kepolisian tanpa mengindahkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Prahara ini berawal pada Senin malam, 2 Juni 2025. Warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, mendapati pemandangan yang mencederai etika publik. Kades Randegan Kulon berinisial RW terlihat memasuki rumah seorang janda berinisial AN (41) menggunakan sepeda motor dinas plat merah (NMAX).
Baca Juga:
Mendapat laporan warga, jurnalis Mukhsin alias Leo bersama rekan-rekan dan petugas hansip setempat melakukan investigasi lapangan pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu diketuk dan dibuka oleh anak sang janda, Kades RW ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Temuan ini kemudian diolah menjadi karya jurnalistik dan viral di berbagai platform media sosial sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers terhadap perilaku aparat desa.
Namun, bukannya melakukan hak jawab atau koreksi, Kades RW justru menempuh jalur pidana dengan melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka pada 30 Agustus 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Sang jurnalis dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kasus ini kian memanas setelah terungkapnya dugaan praktik suap "uang pelicin" untuk mengarahkan kasus ini. Informasi yang dihimpun dari internal grup WhatsApp jurnalis mengungkap rincian aliran dana yang mencurigakan. Tercatat adanya alokasi dana sebesar Rp750.000 untuk oknum KBO Sat Reskrim berinisial IS, serta dana operasional lainnya yang melibatkan perantara berinisial RB.
Mukhsin merasa dirinya dijadikan "tumbal" dalam proses hukum yang tebang pilih ini.
"Saya ditekan berkali-kali sebagai tersangka tunggal, padahal ada tujuh rekan jurnalis lain yang juga mengunggah konten tersebut. Mengapa hanya saya yang diproses, ada kejanggalan besar di sini," ungkap Mukhsin dengan nada kecewa.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tajam dan menohok terhadap kinerja Polres Majalengka. Dia menilai polisi telah melanggar prosedur hukum yang sangat mendasar.
"Ini adalah skandal hukum yang memuakkan. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat bagi pejabat desa tukang zina untuk menggebuk wartawan. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika Polres Majalengka tetap memproses Mukhsin, maka mereka secara terang-terangan sedang membangkang terhadap hukum tertinggi di negeri ini," tegas Wilson Lalengke, Ahad (19/6/2026).
Wilson juga menyoroti dugaan suap yang mencemari proses penyidikan. Adanya rincian aliran dana ke oknum penyidik dan KBO, menunjukkan moralitas penegak hukum di Majalengka sedang dipertanyakan.
"Saya minta Kapolri segera mencopot oknum-oknum yang menerima amplop untuk mengkriminalisasi jurnalis. Jangan sampai institusi Polri hancur hanya karena melindungi perilaku amoral seorang kades," imbuh Wilson.
Hingga draf berita ini diturunkan, pihak Polres Majalengka tetap bungkam. Surat konfirmasi resmi dari PPWI bernomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tidak mendapatkan respons sedikit pun. Sikap abai ini semakin memperkuat dugaan adanya "persekongkolan jahat" untuk membungkam kebebasan berpendapat di Majalengka.(TIM/Red)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru,
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjalin kerja sama kelembagaan dengan Universitas Riau (UNRI) melalui
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda Riau di ajang internasional. Atlet triathlon asal Kota Pekan
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Indragiri Hilir H. Herman menegaskan pentingnya percepatan pelaks
Pemerintahan
Siswasiswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, tak hentihentinya menoreh pres
Pendidikan
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya. PTDH dilaksanakan secara r
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seteru antara Suparman dengan Iwan Pansa yang terjadi beberapa waktu lalu kian memanas. Kedua pihak saling lapor
Hukrim
Polsek Kandis Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung 15 Hektare Disiapkan dan Tanaman Tumpang Sari Terus Dipantau
TNI/Polri
kabarmelayu.com,KAMPAR Pengerjaan bangunan Balai Adat Persukuan Melayu Dt Majolelo Pulau Belimbing Kenegerian Kuok Kecamatan Kuok, telah s
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyesuaikan pelaksanaan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kebijakan yang diteta
Pemerintahan