Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari

Redaksi - Jumat, 03 Juli 2026 09:42 WIB
Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari
Bambang Irawan Syahputra.(Foto: istimewa)
kabarmelayu.com,RIAU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran sebagai anggota PWI.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang terbit 29 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan bersama Sekretaris Harry B. Khoirun serta anggota dewan kehormatan lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra mengatakan, keputusan itu diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025.

Baca Juga:

"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Lalu DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lain. Dari pemeriksaan, saudara Dahari mengakui perbuatannya," terang Bambang.

Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut, Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen.

Baca Juga:

Menurut Bambang, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum keputusan dijatuhkan.

Selain mencabut keanggotaan Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan sanksi kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan berupa teguran tertulis. Keduanya memang dinilai tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.

"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal," kata Bambang.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.

"Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari," tutup Bambang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
PWI Pusat Tinjau Kesiapan Lampung, HPN dan Porwanas 2027 Siap Digelar Terintegrasi
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan
DLHK Inhil Jangan Tunggu Aduan, 40 Dapur MBG Harus Diawasi Ketat
Tolak Titipan, PWI Pekanbaru Siap Dampingi Pemko Kawal SPMB 2026/2027
komentar
beritaTerbaru