Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa di Bundaran HI: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
kabarmelayu.com,JAKARTA Organisasi masyarakat yang fokus kepada isu lingkungan, Greenpeace, membentangkan spanduk berukuran besar di Monum
Peristiwa
KTA itu diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, beberapa hari setelah keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau dikeluarkan pada 29 Juni 2026.
"Dia mengembalikan KTA kepada saya. Secara pribadi, kami tetap berteman sebagai sesama wartawan, tetapi sejak keputusan itu berlaku, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi PWI," ujar Bakhtaruddin, Ahad (5/7/2026).
Baca Juga:
Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan Dewan Kehormatan berlaku efektif, Dahari alias Ferdy tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Adi juga menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Dewan Kehormatan PWI sebagai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Baca Juga:
"Selain Dahari alias Ferdy diberhentikan sebagai anggota, saya bersama Sekretaris PWI Bengkalis juga menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kami menghormati proses dan siap melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI," katanya.
Pencabutan keanggotaan Dahari merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau sejak 6 Maret 2025. Dalam serangkaian pemeriksaan, Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat administrasi saat mengajukan keanggotaan PWI.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan pengakuan tersebut menjadi dasar Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026, yang kemudian memutuskan mencabut status keanggotaan Dahari secara permanen.
Dalam keputusan yang sama, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya dinilai tidak melanggar AD/ART PWI, namun dianggap melakukan kekeliruan prosedural karena tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut meski telah mengetahui adanya permasalahan sejak awal.
Meski menerima sanksi administrasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.
Sementara itu, keputusan pemberhentian Dahari alias Ferdy sebagai anggota PWI berlaku efektif sejak 29 Juni 2026 dan bersifat final serta mengikat di lingkungan organisasi.
kabarmelayu.com,JAKARTA Organisasi masyarakat yang fokus kepada isu lingkungan, Greenpeace, membentangkan spanduk berukuran besar di Monum
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menyambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wira
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bulan September Tahun Anggar
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, mengingatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah pusat diminta mengembalikan alokasi dana transfer ke daerah secara proporsional bagi daerah penghasil
Parlemen
Sambut 75 Tahun Humas Polri, Polda Riau Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Bersama Masyarakat
Sosial
Antisipasi Unjuk Rasa, Kapolda Riau Tekankan Pengamanan Humanis dan Profesional
Hukrim
UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota melaksanakan Gelar Karya (Bazar) Tema Kewirausahaan, Se
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si mengajak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bersinergi dalam me
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 13.850 warga terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Aku
Kesehatan