Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Luruskan Informasi, Pengawas dan Tim Ahli Koperasi JMB Tegaskan Pertemuan di Kantor Camat Adalah Rapat Koordinasi

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2026 16:54 WIB
Luruskan Informasi, Pengawas dan Tim Ahli Koperasi JMB Tegaskan Pertemuan di Kantor Camat Adalah Rapat Koordinasi
kabarmelayu.com,ROHIL – Jajaran Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Sah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) melakukan klarifikasi dan meluruskan sejumlah pemberitaan di media online yang sempat memicu salah tafsir di tengah masyarakat dan instansi kedinasan wilayah.

Dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, pada keterangannya, pihak pengawas dan tim ahli menegaskan bahwa agenda yang berlangsung di Kantor Camat Simpang Kanan bersama unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) beberapa waktu lalu adalah rapat koordinasi wilayah dan silaturahmi jeamanan, bukan merupakan agenda rapat mediasi perkara perdata.

Pihak Koperasi JMB sangat menghormati marwah, netralitas, dan fungsi kelembagaan Pemerintah Kecamatan Simpang Kanan yang bersikap objektif serta tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Baca Juga:

Selain mendudukkan status rapat koordinasi, klarifikasi tersebut juga meluruskan, pihak kepolisian terkait jalannya pengawasan di tapak lahan. Koperasi JMB menegaskan bahwa kehadiran jajaran Polsek Simpang Kanan di lapangan merupakan bentuk pengamanan teritorial profesional yang sah demi menjaga Kamtibmas.

Pihak koperasi meluruskan bahwa penggunaan frasa "bersenjata lengkap" di dalam pemberitaan sebelumnya adalah perluasan kalimat sepihak dari rekan media atau hiperbola jurnalistik. Diksi tersebut dipastikan tidak bersumber dari keterangan resmi pengurus koperasi maupun menggambarkan fakta mencekam di lapangan.

Baca Juga:

Kondisi di tapak lahan Simpang Kanan dipastikan tetap aman, kondusif, dan penuh kehangatan sosiologis.

Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) di bawah kepemimpinan yang diakui sah, yakni kubu Ratno Kuswoyo/Zulhammil Khoir, menegaskan komitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh sengketa internal melalui jalur hukum yang tertib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Pihak koperasi juga menolak segala bentuk narasi yang berpotensi menimbulkan provokasi di wilayah hukum Simpang Kanan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi Diduga Bermain, Skema Bagi Hasil Diubah Sepihak
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
Ajukan Replik di PN Rohil, 12 Pendiri Koperasi JMB Patahkan Tuntutan Denda Rp4,3 M Pihak Tergugat
HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Tak Jelas
komentar
beritaTerbaru