Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada Maksimal 100 Orang

Harijal - Selasa, 08 September 2020 19:05 WIB
KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada Maksimal 100 Orang
(Foto: iNews.id/ Riezky Maulana)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta rapat umum atau kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 maksimal 100 orang. Pembatasan tersebut untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat umum hanya dilaksanakan 2 kali dalam pemilihan gubernur, 1 kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring," ujar Arief dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:

Dia menuturkan, untuk kegiatan debat publik di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang. Aturan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

"Jadi kalau ada 2 Pasangan calon yang datang maksimal 50 itu harus dibagi menjadi 2 kontestan, kemudian kalau ada 3 ya berarti 50 orang itu akan dibagi ke dalam 3 pasangan," ucapnya.

Baca Juga:

(iNews.id)

SHARE:
beritaTerkait
Tim Monitoring Lakukan Pengawasan dan Penertiban Lapas Pasir Pengaraian
Jumat Barokah, Polres Kuansing Salurkan Sembako kepada Masyarakat
BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa
40 Daerah Kini Terhubung di Website Terintegrasi PWI
Perpanjangan HGB Pedagang STC, Pemko Cari Solusi Terbaik
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
komentar
beritaTerbaru