Jumat, 01 Mei 2026 WIB

7 Hari Pemprov Riau Proses PAW Pimpinan Dewan

Harijal - Minggu, 11 Oktober 2020 18:17 WIB
7 Hari Pemprov Riau Proses PAW Pimpinan Dewan
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, H Sudarman

PEKANBARU - Pemprov Riau diberi tenggat waktu selama 7 hari, untuk memproses verifikasi pergantian antar waktu (PAW) tiga pimpinan DPRD Riau, yang mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Demikian dikatakan, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, H Sudarman. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).

"Sesuai aturannya, kita diberi waktu 7 hari untuk memprosesnya. Tidak boleh lebih dari itu," tegas Sudarman, Ahad (11/10/20) di Pekanbaru.

Baca Juga:

Sudarman mengakui, jika pihaknya menerima berkas administrasi dan persyaratan dari calon yang akan di PAW-itu, pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu."Jadi paling lambat tanggal 12 Oktober nanti itu sudah selesai," ulasnya lagi.

Dikatakan Sudarman, pihaknya berwenang untuk menverifikasi kelengkapan syarat administrasi calon PAW, sebelum diajukan ke Kemendagri. Setiap adanya kekurangan persyaratan, pihaknya akan meminta para calkon PAW untuk segera melengkapi.

Baca Juga:

Sudarman menyebutkan, ada beberapa calon PAW yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diminta. Namun, doa tidak bersedia menjelaskan dengan rinci apa saja kekurangan persyaratan tersebut.

Untuk diketahui, ketiga pimpinan dewan itu adalah, Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD, Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).

Indra akan bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Bengkalis. Sementara Zukri Misran dan Asri Auzar, maju di Pilkada Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir (Rohil).

Selain ketiga pimpinan DPRD Riau itu, juga ada tiga Anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada kabupaten/kota. Ketiganya adalah, Husni Thamrin (Pelalawan), M Adil (Meranti) dan Komperensi (Kuansing). (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru