Polda Riau Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minya
Hukrim
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, bahwa pihaknya, telah menerima surat pengunduran diri tersebut pekan lalu. Selanjutnya, pihaknya langsung memproses surat tersebut.
"Surat pengunduruan diri Pak Herman sudah kami terima pekan lalu, setelah itu suratnya langsung kami proses," kata Pinem.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima surat tersebut, pihaknya selanjutnya menyampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sekaligus usulan pejabat pengganti Herman. Pejabat pengganti yang diusulkan berjumlah tiga orang.
"Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau," sebutnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Kemudian, pada poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Selain itu, juga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Wali kota/Pj Bupati) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/wali kota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.elayu.com
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minya
Hukrim
Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
TNI/Polri
Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau
TNI/Polri
Polisi Sahabat Anak Polsek Kandis Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
TNI/Polri
DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi UndangUndang
Pemerintahan
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2&ndash3 Mei 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.comJAKARTA Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Institut STIAMI resmi membuka pelaks
Pendidikan
kabarmelayu.comPEKANBARU Upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan melalui sinergi lintas sektor. Salah
TNI/Polri
kabarmelayu.comKAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar kembali menggelar Pentas Seni, Selasa pagi (2
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Saat ini makin banyak para wanita muslimah yang terjun ke dunia usaha. Baik itu sebagai usaha tetap atau sampingan.
Parlemen