Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
TNI/Polri
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan saat konferensi pers Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Premiere Hotel Pekanbaru, Senin (26/8/2024)menjelaskan, untuk hari pertama dan kedua pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, Kamis, pendaftaran dibuka 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
"Sampai hari ini KPU Riau sudah melakukan komunikasi dengan tiga bakal pasangan calon untuk membuka Silon dan menyatakan akan mendaftar," terang Rusidi.
Baca Juga:
Usai mendaftar, KPU Riau akan memberikan surat pengantar untuk bakal Paslon gubernur dan wakil gubernur guna mengikuti serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang telah direkomendasikan KPU Riau, yakni RSUD Arifin Ahmad.
Di kesempatan yang sama, Nahrawi, Divisi Teknis Pencalonan KPU Riau lebih jauh menjelaskan, Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sendiri merupakan instrumen utama dalam pendaftaran pencalonan kepala daerah.
Baca Juga:
Pada Silon ini nantinya bakal Paslon mengupload semua dokumen sebagai syarat pencalonan dan syarat calon.
Terkait pemeriksaan kesehatan bakal Paslon, akan ada 18 item pemeriksaan jasmani dan rohani serta pemeriksaan napza yang harus dipenuhi bakal paslon. Pemeriksaan kesehatan sendiri mulai dilakukan pada 28 Agustus 2024, satu hari setelah pendaftaran.
"Semua proses pemeriksaan kesehatan bakal Paslon Gubernur dilakukan di satu titik, RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Bakal Paslon akan diperiksa oleh tim dari RSUD Arifin Ahmad, RSJ Tampan dan dari BNN," tutur Nahrawi.
Tak hanya bakal Paslon Gubernru dan wakil, bakal Paslon Bupati dan wakil serta Walikota dan Wakil Walikota juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan Napza di RSUD Arifin Ahmad nantinya.
Masih terkait pencalonan, Nahrawi menambahkan berdasarkan PKPU No. 10 tahun 2024 yang mengacu pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan ambang batas kursi di DPRD Riau. Namun kini berdasarkan hasil perolehan suara sah partai pada Pemilu 2024 lalu.
Untuk Riau dengan jumlah DPT provinsi antara 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
"Suara sah Pemilu 2024 lalu sebesar 3.448.250. Sehingga minimal suara sah yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai sebesar 8,5 persen adalah 293.103 suara," ujar Nahrawi.(Andi)
Dukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
TNI/Polri
kabarmelayu.com Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau
TNI/Polri
Polisi Sahabat Anak Polsek Kandis Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
TNI/Polri
DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi UndangUndang
Pemerintahan
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2&ndash3 Mei 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.comJAKARTA Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Institut STIAMI resmi membuka pelaks
Pendidikan
kabarmelayu.comPEKANBARU Upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan melalui sinergi lintas sektor. Salah
TNI/Polri
kabarmelayu.comKAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar kembali menggelar Pentas Seni, Selasa pagi (2
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Saat ini makin banyak para wanita muslimah yang terjun ke dunia usaha. Baik itu sebagai usaha tetap atau sampingan.
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Kehadiran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Melayu Riau (LMR) di Pekanbaru menjadi momentum kebangkitan semanga
Budaya