Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Pemerintahan
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan saat konferensi pers Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Premiere Hotel Pekanbaru, Senin (26/8/2024)menjelaskan, untuk hari pertama dan kedua pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, Kamis, pendaftaran dibuka 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
"Sampai hari ini KPU Riau sudah melakukan komunikasi dengan tiga bakal pasangan calon untuk membuka Silon dan menyatakan akan mendaftar," terang Rusidi.
Baca Juga:
Usai mendaftar, KPU Riau akan memberikan surat pengantar untuk bakal Paslon gubernur dan wakil gubernur guna mengikuti serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang telah direkomendasikan KPU Riau, yakni RSUD Arifin Ahmad.
Di kesempatan yang sama, Nahrawi, Divisi Teknis Pencalonan KPU Riau lebih jauh menjelaskan, Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sendiri merupakan instrumen utama dalam pendaftaran pencalonan kepala daerah.
Baca Juga:
Pada Silon ini nantinya bakal Paslon mengupload semua dokumen sebagai syarat pencalonan dan syarat calon.
Terkait pemeriksaan kesehatan bakal Paslon, akan ada 18 item pemeriksaan jasmani dan rohani serta pemeriksaan napza yang harus dipenuhi bakal paslon. Pemeriksaan kesehatan sendiri mulai dilakukan pada 28 Agustus 2024, satu hari setelah pendaftaran.
"Semua proses pemeriksaan kesehatan bakal Paslon Gubernur dilakukan di satu titik, RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Bakal Paslon akan diperiksa oleh tim dari RSUD Arifin Ahmad, RSJ Tampan dan dari BNN," tutur Nahrawi.
Tak hanya bakal Paslon Gubernru dan wakil, bakal Paslon Bupati dan wakil serta Walikota dan Wakil Walikota juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan Napza di RSUD Arifin Ahmad nantinya.
Masih terkait pencalonan, Nahrawi menambahkan berdasarkan PKPU No. 10 tahun 2024 yang mengacu pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan ambang batas kursi di DPRD Riau. Namun kini berdasarkan hasil perolehan suara sah partai pada Pemilu 2024 lalu.
Untuk Riau dengan jumlah DPT provinsi antara 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
"Suara sah Pemilu 2024 lalu sebesar 3.448.250. Sehingga minimal suara sah yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai sebesar 8,5 persen adalah 293.103 suara," ujar Nahrawi.(Andi)
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Langkah inovatif Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang yang memberdayakan para kader Tim Penggerak Pemberdayaan
Pemerintahan
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hanya selang beberapa hari setelah kejadian yang menewaskan 5 korban, kecelakaan maut kembali terjadi di ruas To
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekanbaru menyatakan komitmen penuh dampingi Pe
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau 1, Hendry Munief MBA meminta para kepala daerah di Provinsi Riau dapat me
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Satu ASN Satu RW bertujuan memperkuat pendataan warga. Program ini bertujuan mendukung penyaluran bantua
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap seorang warga Bandung yang dilaporkan tenggelam di Sungai Ka
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini 1 (PD 1) tsunami pagi ini untuk
Lingkungan
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini