Bawa 2 Kilogram Sabu Lewat Bandara SSK II, Seorang Pria Asal Aceh Diamankan
Bawa 2 Kilogram Sabu Lewat Bandara SSK II, Seorang Pria Asal Aceh Diamankan
Hukrim
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan saat konferensi pers Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Premiere Hotel Pekanbaru, Senin (26/8/2024)menjelaskan, untuk hari pertama dan kedua pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, Kamis, pendaftaran dibuka 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
"Sampai hari ini KPU Riau sudah melakukan komunikasi dengan tiga bakal pasangan calon untuk membuka Silon dan menyatakan akan mendaftar," terang Rusidi.
Baca Juga:
Usai mendaftar, KPU Riau akan memberikan surat pengantar untuk bakal Paslon gubernur dan wakil gubernur guna mengikuti serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang telah direkomendasikan KPU Riau, yakni RSUD Arifin Ahmad.
Di kesempatan yang sama, Nahrawi, Divisi Teknis Pencalonan KPU Riau lebih jauh menjelaskan, Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sendiri merupakan instrumen utama dalam pendaftaran pencalonan kepala daerah.
Baca Juga:
Pada Silon ini nantinya bakal Paslon mengupload semua dokumen sebagai syarat pencalonan dan syarat calon.
Terkait pemeriksaan kesehatan bakal Paslon, akan ada 18 item pemeriksaan jasmani dan rohani serta pemeriksaan napza yang harus dipenuhi bakal paslon. Pemeriksaan kesehatan sendiri mulai dilakukan pada 28 Agustus 2024, satu hari setelah pendaftaran.
"Semua proses pemeriksaan kesehatan bakal Paslon Gubernur dilakukan di satu titik, RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Bakal Paslon akan diperiksa oleh tim dari RSUD Arifin Ahmad, RSJ Tampan dan dari BNN," tutur Nahrawi.
Tak hanya bakal Paslon Gubernru dan wakil, bakal Paslon Bupati dan wakil serta Walikota dan Wakil Walikota juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan Napza di RSUD Arifin Ahmad nantinya.
Masih terkait pencalonan, Nahrawi menambahkan berdasarkan PKPU No. 10 tahun 2024 yang mengacu pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan ambang batas kursi di DPRD Riau. Namun kini berdasarkan hasil perolehan suara sah partai pada Pemilu 2024 lalu.
Untuk Riau dengan jumlah DPT provinsi antara 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
"Suara sah Pemilu 2024 lalu sebesar 3.448.250. Sehingga minimal suara sah yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai sebesar 8,5 persen adalah 293.103 suara," ujar Nahrawi.(Andi)
Bawa 2 Kilogram Sabu Lewat Bandara SSK II, Seorang Pria Asal Aceh Diamankan
Hukrim
Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan HUT RI ke81 tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah Kecamatan Si
Sport
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Personel Polsek Kandis Bersama Petani Merawat Tanaman Jagung, Jaga Hingga Panen
Lingkungan
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim