Kamis, 05 Desember 2024 WIB

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Money Politik Terancam Pidana

Redaksi - Minggu, 24 November 2024 21:30 WIB
Bawaslu: Pemberi dan Penerima Money Politik Terancam Pidana
Alnofrizal.(Foto: Andi)
PEKANBARU - Untuk menciptakan Pilkada Serentak yang bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang. Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima juga dikenakan sanksi. Sebab sama-saam terlibat dalam aksi pidana politik uang," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Ahad (24/11/2024).

Dijelaskan Alnof, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Baca Juga:

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

"Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," jelas Alnof.

Baca Juga:

Dijelaskan, dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," tutup Alnof.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rekap Suara Pilkada 2024, Bawaslu Beri Catatan di 400 Kecamatan
Unggul di Hampir Seluruh Kecamatan, Tim Bijak Ucapkan Syukur
Danramil 0321-05/RM Bersama Upika Rimba melintang dan Upika Bangko Pusako Tinjau Sejumlah TPS
Tinjau Pelaksanaan Pilkada Kampar 2024, Pj Bupati Telfon Semua Paslon
Salurkan Hak Pilih, Kyai Mursyid: Hormati Hasil Pemilihan
Bawaslu Rohil Ingatkan Petugas Teliti Cegah Pelanggaran Pilkada
komentar
beritaTerbaru