Kamis, 22 Januari 2026 WIB

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Tekankan 6 Poin ini kepada KPU Riau

Redaksi - Sabtu, 21 Juni 2025 00:35 WIB
Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Tekankan 6 Poin ini kepada KPU Riau
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Usai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, guna memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini pada pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan ini dikeluarkan melalui surat resmi Bawaslu Riau Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan beberapa poin penting. Di antaranya:

1. Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait,

Baca Juga:

TNI, Polri, dan instansi lainnya.

2. Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:

3. Pemutakhiran Data Terintegrasi: Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus, seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.

4. Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.

5. Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.

6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat: KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk

keputusan resmi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahlil Golkar, Demokrasi dan Alien
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Digelar Bulan Ini, Calon Wajib Fit and Proper Test
Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang
KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu
Kaji Ulang Sengketa Pilkada 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada
Asisten Pemerintahan dan Kesra Inhil Hadiri Pembukaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
komentar
beritaTerbaru