Pendataan Honorer Non Database Siak Harus Bebas Pungli
kabarmelayu.comPEKANBARU Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pe
Pemerintahan
Imbauan ini dikeluarkan melalui surat resmi Bawaslu Riau Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Dalam imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menekankan beberapa poin penting. Di antaranya:
1. Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait,
Baca Juga:
TNI, Polri, dan instansi lainnya.
2. Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
3. Pemutakhiran Data Terintegrasi: Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus, seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.
4. Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.
5. Pleno Terbuka dan Transparansi: KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.
6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat: KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk
keputusan resmi.
kabarmelayu.comPEKANBARU Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pe
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pe
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Hingga saat ini, Provinsi Riau telah memiliki tiga Sekolah Rakyat yang sudah beroperasi. Dua sekolah berada di Ko
Pendidikan
Anggota Koramil 032105/RM lakukan Pendampingan Tanaman Kacang Panjang
TNI/Polri
kabarmelayu.comJAKARTA Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendukung upaya anggota DPR RI Hendry Munief MBA untuk mempe
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau merespons aksi penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke w
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Warga Desa Limau Manis, RT 01, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikejutkan kemunculan seekor
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pesan terakhir yang diduga ditulis SH, seorang karyawan kafe di Kota Pekanbaru, viral media sosial usai karyawan
Peristiwa
Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hilir (Inhil), Samsuri Daris, mendorong Pemerintah Provinsi Riau a
Parlemen