PEKANBARU - KPU Riau akan menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Provinsi Riau. Ada enam paslon yang akan ditetapkan dalam pleno yang akan digelar Kamis (9/1/2025) mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa enam paslon terpilih ini akan ditetapkan melalui rapat pleno KPU masing-masing daerah. Yakni hasil Pilkada 2024 kepulauan Meranti, Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Bengkalis.
Lainnya, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024-2029 yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau.
Baca Juga:
Nahrawi menjelaskan, penetapan paslon terpilih ini merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2024.
"Dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan," ujar Nahrawi, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga:
Berikut jadwal pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Provinsi Riau di lima kabupaten dan provinsi:
1. Kepulauan Meranti, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Meranti.
2. Pelalawan, Kamis 9 Januari 2025 Pukul 09.30 WIB di Aula Bappeda Pelalawan.
3. Indragiri Hulu, Kamis 9 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB di Gedung Pertemuan KPU Kabupaten Inhu.
4. Indragiri Hilir, Kamis 9 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Hotel Harmona Inn Tembilahan.
5. Bengkalis, Kamis 9 Januari 2025 pukul 9.00 WIB di gedung Cik Puan Bengkalis
6. Provinsi Riau Kamis 9 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB di Hotel GrandZuryPekanbaru.
Seperti diketahui, terdapat 7 sengketa pilkada di Riau yang saat ini bergulir di MK. Sebanyak 7 gugatan hasil pilkada tersebutr sudah diregister dan akan disidangkan oleh MK.
Adapun tujuh sengketa hasil pilkada tersebut yakni:
1. Gugatan hasil Pilkada Kuansing oleh paslon Adam-Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando.
2. ugatan paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra yang menggugat hasil KPU Kampar atas hasil Pilkada Kampar.
3. Gugatan paslon Afrizal Sintong-Setiawan terkait perselisihan hasil Pilkada Rokan Hilir.
4. Gugatan pasangan calon Kelmi Amri-Asparaini yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu.
5. Gugatan pasangan calon Alfedri-Husni Merza dengan terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Siak.
6. Gugatan Paslon Ferdiansyah-Soeparto dengan tergugat KPU Kota Dumai terkait perselisihan hasil Pilkada.
7. Gugatan paslon Muflihun-Ade Hartati perselisihan hasil Pilkada Kota Pekanbaru.(Andi)