Senin, 08 Juni 2026 WIB

Komisi Informasi Riau Kecam PKPU yang Rahasiakan Data Capres dan Cawapres

Redaksi - Senin, 15 September 2025 22:02 WIB
Komisi Informasi Riau Kecam PKPU yang Rahasiakan Data Capres dan Cawapres
kabarmelayu.comPEKANBARU - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H. Zufra Irwan SE, MM, Cmed SpAp, mengecam keras keluarnya Peraturan KPU RI No 731 tahun 2025 yang merahasiakan data dan informasi Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Zufra Irwan, ini adalah sikap yang secara terang-terangan melawan azas keterbukaan. Keterangan Ketua KPU RI yang menyatakan pengecualian informasi terkait ijazah Capres dan Cawapres berdasarkan UU KIP adalah pembohongan publik dan pembodohan.

Mantan Ketua KI Riau dua periode ini secara tegas menyatakan, 16 poin data dan informasi terkait Capres dan Cawapres yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berlawanan dengah perintah UU No 14 tahun 2008.

Baca Juga:

"Memang di pasal 17 UU KIP informasi terkait data pribadi, rekam medis nomor telepon dan yang bersifat privat adalah informasi yang dikecualikan. Tapi perintah membuka informasi secara tegas ada di pasal 18 ketika menyangkut jabatan publik," tuturnya.

Zufra Irwan tidak habis fikir, KPU menetapkan kerahasiaan salah satu informasi terkait Capres/Cawapres selama lima tahun di tengah derasnya arus keterbukaan informasi

Baca Juga:

"Itu keliru dan penafsiran yang sesat terhadap UU KIP. Ketika menyangkut kepentingan publik, jabatan publik tidak boleh ada yang dirahasiakan, harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, agar masyarakat dapat menilai calon pemimpinya ," papar Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini.

Karena itu, Zufra minta KPU membatalkan sebanyak 15 poin dari 16 poin informasi yang dikecualikan oleh KPU RI.

Jika KPU melakukan uji konsekwensi terhadap hal tersebut, yakni azas manfaat dan mudarat informasi itu dibuka ke publik atau ditutup, tentu akan besar manfaatnya untuk rakyat Indonesia jika dibuka.

Sebagaimana diketahui, sejak dua hari terakhir publik dan penggiat keterbukaan informasi dikejutkan dengan keluarnya 16 poin peraturan KPU yang merahasikan informasi terkait data Capres dan Capwapres.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Riau dan UNRI Teken MoU Kerjasama Kelembagaan
Tertibkan Pak Ogah, Dishub Pekanbaru Sisir Jalan Kota Pekanbaru Setiap 2 Jam
Puluhan Hakim Panitera dan ASN di PN Bengkalis Dites Urine Mendadak
Wakil Bupati Siak Kembali Bagikan Seragam Sekolah Gratis, Perkuat Layanan Pendidikan
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
KPU Riau Mengajar Gelar Kuliah Praktisi di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu
komentar
beritaTerbaru