Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Pengamat: ASN Terlibat Politik Praktis Melanggar Undang-Undang

Harijal - Senin, 20 Februari 2017 15:02 WIB
Pengamat: ASN Terlibat Politik Praktis Melanggar Undang-Undang
eza/riaueditor.com
Massa Gempur datangi Panwaslu Pekanbaru, usut dugaan keterlibatan ASN.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengarahkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) ditanggapi keras oleh pengamat politik dan pemerintahan UIR, Zaini Ali.

"Bila memang terbukti pihak ASN terlibat politik praktis, itu sudah melanggar Undang-undang. Kita minta Panwaslu kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi pada pilkada kota Pekanbaru," pinta Zaini ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (20/2/17).

Menurut Zaini, seharusnya ASN tersebut harus netral dan tidak boleh ikut serta terlibat dalam politik praktis. Bila banyaknya pelapor kecurangan pada Pilkada Kota Pekanbaru, berarti tingkat pengawasan Panwaslu dan jajarannya lemah.

Baca Juga:

"Artinya mereka (ASN_red) tidak bekerja secara maksimal," ungkap Zaini Ali singkat.(rec)

 

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru