Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

Verifikasi Keanggotaan 2 Parpol baru, Panwascam se Pekanbaru Lakukan Pengawasan Melekat

Harijal - Jumat, 22 Desember 2017 14:28 WIB
Verifikasi Keanggotaan 2 Parpol baru, Panwascam se Pekanbaru Lakukan Pengawasan Melekat
eza/rec

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru dan jajaran Panwas Kecamatan se-Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan melekat kepada petugas tim verifikator dari KPU Kota Pekanbaru.

Pengawasan Verifikasi faktual (Vertual) di Kota Pekanbaru itu, dilakukan untuk dua partai politik yakni Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan 2 partai baru karena lolos seleksi administrasi dari KPU.

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, Vertual kepengurusan dan keanggotaan ini adalah lanjutan dari verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu. 

Baca Juga:

Dalam hal ini, Panwas Kecamatan se-Pekanbaru, akan melakukan pengawasan melekat dengan cara mendampingi verifikator KPU dalam melaksanakan verifikasi untuk memastikan cara verifikasi sesuai dengan UU Pemilu, PKPU No 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 174.

"Panwaslu melalui jajaran Panwascam se-Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan pengawasan dari verifikasi administrasi seluruh parpol baik lama maupun baru. Kita juga masih menunggu hasil verifikasi administrasi 5 parpol susulan yang gugatannya diterima bawaslu RI," Kata Indra, kepada wartawan, Jumat (22/12)

Baca Juga:

Dijelaskannya lagi, vertual ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran kepengurusan dari Parpol. Mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara hingga keterwakilan perempuan. 

Sementara itu, vertual keanggotaan juga dilakukan untuk mencocokkan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang ada di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU dengan KTA dan KTP Elektronik asli yang dipegang oleh anggota partai yang telah diverifikasi.  

Di Pekanbaru, verifikasi keanggotaan dilaksanakan dengan metode sampel acak sederhana karena batas minimal keanggotaan yang harus dimiliki partai sebanyak 886 anggota.

"Dalam PKPU No 11 tahun 2017 diatur, untuk keanggotaan diatas 100 dilaksanakan melalui metode sampel acak sederhana. Karena yang akan diverifikasi adalah 10 persen dari  total jumlah anggota partai yang lulus verifikasi administrasi," terangnya.

Adapun verifikasi ini dilaksanakan dari 15 Desember 2017 sampai dengan 4 januari 2018 sesuai lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang jadwal tahapan pemilu. (eza/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
Bupati Inhil H. Herman Dorong Pembina Pramuka Saling Belajar dan Berbagi Pengalaman
Industri Harus Jadi Ekosistem Bisnis yang Berdampak Bagi Masyarakat Sekitar
Polsek Cerenti Musnahkan Rakit PETI
Kemenkeu Cicil Utang, DBH Migas Siak Justru Anjlok Drastis
Kabut Asap, UPT SDN 011 Desa Baru Batasi Kegiatan di Luar Ruangan
komentar
beritaTerbaru