Kelangkaan Solar Subsidi di Riau Berkepanjangan, LAMR Dorong Dibentuknya Tim Terpadu
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong pemerintah dan pihak terkait segera membentuk tim terpadu untuk memben
Sosial
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Jumat (16/02/18) menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) ilegal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, yang dinilai tidak sesuai aturan.
Penertiban APK tersebut bersifat menyeluruh, mulai dari billboard, spanduk, baliho, sampai spanduk-spanduk yang nempel di pohon atau tiang listrik.
Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan protokol wilayah Kota Pekanbaru, mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Ahmad, dan jalan-jalan lainnya.
Baca Juga:
Selain menertibkan APK ilegal di seluruh sudut kota Pekanbaru, Panwaslu juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan di setiap wilayah yang dipimpin untuk melakukan hal serupa.
Anggota Panwaslu kota Pekanbaru Bidang Organisasi dan SDM, Rizki Abadi kepada wartawan menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.
Baca Juga:
"Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam," ungkapnya.
Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon untuk menurunkan APK tersebut.
"Namun hingga kini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota. Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut," bebernya lagi.
Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau.
"Namun, tim kampanye diperbolehkan membuat APK sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang dibuat oleh KPU.
APK Kampanye yang dipasang di posko partai pengusung disetiap tingkatan adalah alat peraga kampanye yang cetak oleh pasangan Calon yang di daftarkan kepada KPU Provinsi Riau.
"Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017," sebut Rizki.(rls)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong pemerintah dan pihak terkait segera membentuk tim terpadu untuk memben
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan pe
Hukrim
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan"
Lingkungan
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata
kabarmelayu.com,INHIL Haul Akbar Syekh Abdul Qodir AlJailani, Haul Syekh M. Ali bin Syekh Abdul Wahhab, serta Haul Jama yang di laksanaka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi jabatan di Polda Riau. Posisi Kapolda Riau akan di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau bekerja sama dengan Rumah Sehat Segar Jakarta menggelar bakti sos
Kesehatan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengingatkan insan pers untuk memperkuat profes
TNI/Polri
Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
TNI/Polri