Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Jumat (16/02/18) menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) ilegal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, yang dinilai tidak sesuai aturan.
Penertiban APK tersebut bersifat menyeluruh, mulai dari billboard, spanduk, baliho, sampai spanduk-spanduk yang nempel di pohon atau tiang listrik.
Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan protokol wilayah Kota Pekanbaru, mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Ahmad, dan jalan-jalan lainnya.
Baca Juga:
Selain menertibkan APK ilegal di seluruh sudut kota Pekanbaru, Panwaslu juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan di setiap wilayah yang dipimpin untuk melakukan hal serupa.
Anggota Panwaslu kota Pekanbaru Bidang Organisasi dan SDM, Rizki Abadi kepada wartawan menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.
Baca Juga:
"Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam," ungkapnya.
Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon untuk menurunkan APK tersebut.
"Namun hingga kini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota. Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut," bebernya lagi.
Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau.
"Namun, tim kampanye diperbolehkan membuat APK sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang dibuat oleh KPU.
APK Kampanye yang dipasang di posko partai pengusung disetiap tingkatan adalah alat peraga kampanye yang cetak oleh pasangan Calon yang di daftarkan kepada KPU Provinsi Riau.
"Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017," sebut Rizki.(rls)
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen