Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Lantik Pejabat Eselon, Tim Kuasa Hukum LE-Hardianto Duga Cagubri Langgar UU Pilkada

Harijal - Senin, 19 Februari 2018 21:09 WIB
Lantik Pejabat Eselon, Tim Kuasa Hukum LE-Hardianto Duga Cagubri Langgar UU Pilkada
har/rec
Tim Hukum LE-Hardianto saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan LE-Hardianto Jalan MH Thamrin, Pekanbaru, Senin (19/2/2018) sore.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Nomor Urut 2, Lukman Edy (LE) - Hardianto membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh calon Gubernur Riau lainnya. Pelanggaran ini dialamatkan kepada calon gubernur yang aktif menjadi kepala daerah. Baik itu Gubernur petahana, Bupati Siak maupun Walikota Pekanbaru.

"Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur yang lain terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota," kata Raden Adnan SH,MH Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau LE-Hardianto saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan LE-Hardianto Jalan M Thamrin Ujung, Pekanbaru, Senin (19/2/2018) sore.

Dijelaskan Adnan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena ada beberapa calon yang melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon. Baik eselon II, III dan IV beberapa saat sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.

Baca Juga:

"Padahal sesuai ketentuan, Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum dan sesudah tanggal penetapan pasangan calon. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," ujarnya.

Pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau segera menindaklanjuti kebenaran dari temuan tersebut.

Baca Juga:

"Apakah dalam melakukan pergantian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri atau tidak," imbuhnya.

Adnan menegaskan, jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu Riau agar merekomendasikan untuk dibatalkan sebagai calon peserta Pilkada Riau 2018, tukasnya. (*/har)

SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Kebersamaan HUT RI e-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa
RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi
Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal
Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan
Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
komentar
beritaTerbaru