Senin, 05 Oktober 2026 WIB

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Mendegradasi Kualitas Pilkada

Harijal - Selasa, 13 Maret 2018 21:57 WIB
Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Mendegradasi Kualitas Pilkada
ilustrasi

JAKARTA - Analis Politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam menilai, rencana pemerintah menunda penyidikan, penyelidikan terkait calon kepala daerah yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka menjadi preseden buruk.

Sebab, kata Arif, rencana ini justru akan mendorong masyarakat salah memilih siapa yang layak menjadi kepala daerah, termasuk bebas dari korupsi.

“Penundaan status tersangka calon kepala daerah justru akan memperburuk kualitas demokrasi, karena pemilih akan disodori kandidat yang tidak layak menjadi pemimpin lantaran terlibat skandal korupsi,” kata Arief, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga:

Menurutnya, pilkada adalah kontestasi untuk melahirkan pemimpin yang kredibel, pro rakyat, termasuk bebas korupsi. Karena itu, penundaan ini justru akan memperburuk kualitas Pilkada.

"Penundaan status tersangka calon kepala daerah justru mendegradasi tujuan digelar Pilkada," sambungnya.

Baca Juga:

Kata Arif, penundaan ini tak layak diteruskan. KPK, harus segera mengumumkan calon kepala daerah yang terjerat korupsi karena akan menjadi referensi pemilih, sehingga pemilih tidak salah pemimpin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan ini agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu.

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 kemarin.

Wiranto mengatakan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Sebab risiko calon yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada perolehan suara.

"Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," terang Wiranto.


(sumber: okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Peringatan HUT Ke-81 TNI, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
PSPS Curi Tiga Poin dari Semen Padang FC
Ditreskrimsus Polda Riau Selidiki Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk Diduga Bermasalah Temuan Personil Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai
Resmi Jadi Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Kemkomdigi Minta Operator Seluler Optimalkan Perlindungan Sisa Kuota
komentar
beritaTerbaru