Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Bawaslu Catat 79 Pelanggaran Selama Kampanye Pilgubri

Harijal - Sabtu, 17 Maret 2018 16:52 WIB
Bawaslu Catat 79 Pelanggaran Selama Kampanye Pilgubri
ist.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, mencatat sebanyak 79 pelanggaran selama tahapan kampanye Pilgubri ke-2 periode 2 hingga 14 Maret 2018.

Dari rilis berupata data resmi yang dikirim Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Jumat (16/3/2018) disebutkan, untuk Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tercatat sebanyak dua pelanggaran yang dilakukan satu pasangan calon (paslon).

Kemudian penggunaan stiker pada kendaraan sebanyak 35 pelanggaran. Pelanggaran ini tercatat dilakukan semua paslon Gubenur dan Wakil Gubernur Riau.

Baca Juga:

Selanjutnya pelibatan kepala desa/lurah dan perangkatnya, tercatat sebanyak 8 pelanggaran. Pelanggaran ini hanya tercatat untuk tiga paslon.

Penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan tercatat sebanyak 35 pelanggaran yang dilakukan semua paslon.

Baca Juga:

Terakhir penggunaan fasilitas negara, sekolah dan tempat ibadah tercatat sebanyak satu pelanggaran. Pelanggaran ini hanya tercatat dilakukan satu paslon. 

Sementara itu, untuk pelanggaran masuk kategori pidana tercatat dua pelanggaran. Satu pelanggaran di tingkat provinsi dan satu lagi terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.

Pelanggaran administrasi tercatat sebanyak 32 pelanggaran dengan rincian 1 pelanggaran tingkat provinsi, Pekanbaru 2, Kampar 2, Rohul 2, Rohil 7, Siak 1, Bengkalis 1, Kuansing 7, Inhu 2, Inhil 5 dan Meranti 2 pelanggaran. 

Lalu pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat 28 pelanggaran dengan rincian tingkat provinsi 3 ASN, Pekanbaru 1, Rohul 1, Pelalawan 21 ASN, Bengkalis 1 dan Dumai 1 pelanggaran oleh ASN.

Untuk pelibatan kepala desa/lurah tercatat sebanyak 13 pelanggaran. 1 Pelanggaran di Kampar, Rohul 1, Pelalawan 2, Kuansing 6, Inhu 1, Inhil 1 dan Meranti 1 pelanggaran.

Dari laporan pelanggaran itu, 46 di antaranya sudah ditindaklanjuti dan 24 pelanggaran tidak dilanjuti," tulis dalam data. (rls)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru