Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan Pupuk 69,2 Ton di Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan pe
Hukrim
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif (pileg). Sebelumnya inisiasi penyelenggara pemilu itu ditentang oleh pemerintah, DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU (eks napi korupsi dilarang nyaleg) karena sesuai dengan hasil rapat pleno (KPU) dan sudah kita sampaikan juga pada pimpinan komisi II," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Wahyu mengatakan, KPU akan tetap mengeluarkan PKPU tersebut meskipun mendapat tentangan dari DPR, pemerintah dan Bawaslu pada rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 22 Mei 2018.
Baca Juga:
"Kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah dan DPR. Tampaknya kita menempuh jalan sendiri. (Konsultasi dengan DPR) ada dalam aturan undang-undang, tapi tidak mengikat," jelas dia.
Dalam RDP kemarin, mayoritas lembaga terkait menolak rancangan PKPU tentang pelarangan eks napi korupsi nyaleg dengan argumentasi bahwa KPU telah melampaui kewenangannya karena membuat norma yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
"Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu. Karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," pungkas Wahyu.
Sekadar informasi, KPU memasukkan larangan bagi mantan napi korupsi yang ingin menjadi caleg pada Pemilu 2019 dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
Akan tetapi, Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kemendagri menolak larangan itu diterapkan. Penolakan terjadi saat Komisi II DPR menghelat rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa 22 Mei 2018.
DPR, pemerintah dan Bawaslu meminta agar KPU menghilangkan klausul larangan eks napi korupsi nyaleg dalam draf PKPU. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU yang berposisi lebih rendah dari UU tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Namun, KPU justru bersikukuh tetap ingin melarang eks napi korupsi nyaleg dalam PKPU. Penyelenggara pemilu juga mengaku siap bila ada pihak yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA).
(sumber: okezone.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan pe
Hukrim
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan"
Lingkungan
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata
kabarmelayu.com,INHIL Haul Akbar Syekh Abdul Qodir AlJailani, Haul Syekh M. Ali bin Syekh Abdul Wahhab, serta Haul Jama yang di laksanaka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi jabatan di Polda Riau. Posisi Kapolda Riau akan di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau bekerja sama dengan Rumah Sehat Segar Jakarta menggelar bakti sos
Kesehatan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengingatkan insan pers untuk memperkuat profes
TNI/Polri
Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
TNI/Polri
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
Hukrim