Jumat, 01 Mei 2026 WIB

KPU Berkukuh Terbitkan Aturan Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

Harijal - Sabtu, 26 Mei 2018 12:21 WIB
KPU Berkukuh Terbitkan Aturan Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg
(Foto: Fahreza Rizky)
Diskusi di kawasan Menteng yang dihadiri Komisioner KPU Wahyu Setiawan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif (pileg). Sebelumnya inisiasi penyelenggara pemilu itu ditentang oleh pemerintah, DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU (eks napi korupsi dilarang nyaleg) karena sesuai dengan hasil rapat pleno (KPU) dan sudah kita sampaikan juga pada pimpinan komisi II," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Wahyu mengatakan, KPU akan tetap mengeluarkan PKPU tersebut meskipun mendapat tentangan dari DPR, pemerintah dan Bawaslu pada rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 22 Mei 2018.

Baca Juga:

"Kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah dan DPR. Tampaknya kita menempuh jalan sendiri. (Konsultasi dengan DPR) ada dalam aturan undang-undang, tapi tidak mengikat," jelas dia.

Dalam RDP kemarin, mayoritas lembaga terkait menolak rancangan PKPU tentang pelarangan eks napi korupsi nyaleg dengan argumentasi bahwa KPU telah melampaui kewenangannya karena membuat norma yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:

"Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu. Karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," pungkas Wahyu.

Sekadar informasi, KPU memasukkan larangan bagi mantan napi korupsi yang ingin menjadi caleg pada Pemilu 2019 dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.

Akan tetapi, Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kemendagri menolak larangan itu diterapkan. Penolakan terjadi saat Komisi II DPR menghelat rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa 22 Mei 2018.

DPR, pemerintah dan Bawaslu meminta agar KPU menghilangkan klausul larangan eks napi korupsi nyaleg dalam draf PKPU. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU yang berposisi lebih rendah dari UU tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Namun, KPU justru bersikukuh tetap ingin melarang eks napi korupsi nyaleg dalam PKPU. Penyelenggara pemilu juga mengaku siap bila ada pihak yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA).


(sumber: okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru