Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif (pileg). Sebelumnya inisiasi penyelenggara pemilu itu ditentang oleh pemerintah, DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU (eks napi korupsi dilarang nyaleg) karena sesuai dengan hasil rapat pleno (KPU) dan sudah kita sampaikan juga pada pimpinan komisi II," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Wahyu mengatakan, KPU akan tetap mengeluarkan PKPU tersebut meskipun mendapat tentangan dari DPR, pemerintah dan Bawaslu pada rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 22 Mei 2018.
Baca Juga:
"Kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah dan DPR. Tampaknya kita menempuh jalan sendiri. (Konsultasi dengan DPR) ada dalam aturan undang-undang, tapi tidak mengikat," jelas dia.
Dalam RDP kemarin, mayoritas lembaga terkait menolak rancangan PKPU tentang pelarangan eks napi korupsi nyaleg dengan argumentasi bahwa KPU telah melampaui kewenangannya karena membuat norma yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
"Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu. Karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," pungkas Wahyu.
Sekadar informasi, KPU memasukkan larangan bagi mantan napi korupsi yang ingin menjadi caleg pada Pemilu 2019 dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
Akan tetapi, Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kemendagri menolak larangan itu diterapkan. Penolakan terjadi saat Komisi II DPR menghelat rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa 22 Mei 2018.
DPR, pemerintah dan Bawaslu meminta agar KPU menghilangkan klausul larangan eks napi korupsi nyaleg dalam draf PKPU. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU yang berposisi lebih rendah dari UU tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Namun, KPU justru bersikukuh tetap ingin melarang eks napi korupsi nyaleg dalam PKPU. Penyelenggara pemilu juga mengaku siap bila ada pihak yang menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA).
(sumber: okezone.com)
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama tim gabungan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran l
Lingkungan
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, H. Fadillah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex yang saat ini masih b
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pergelaran Festival Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, resmi dibuka, R
Budaya
kabarmelayu.com,KUANSING Sebanyak 857 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Festival Pacu Jalur, perhelatan budaya masyarakat K
Pemerintahan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
Article
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penyakit tidak menular (PTM) masih menjadi salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatia
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Riau belum juga menemuk
Parlemen