Diduga Tak Aktif Sejak 2021, HGU Sambu Grup di Pulau Burung Dipertanyakan
kabarmelayu.com,INHIL Pemanfaatan lahan desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai dipertany
Peristiwa
Presiden Jokowi menyurati KPU agar Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masuk ke daftar calon tetap (DPT) DPP pada Pemilu 2019. Surat tersebut diteken Menteri Sekretariat Negara Pratikno tertanggal 22 Maret 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah menerima dan membalas surat tersebut. Ia menegaskan KPU tak bisa menerima permintaan itu karena mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan OSO tak bisa menjadi caleg DPD karena pengurus partai.
"KPU sudah menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, begitu ya," kata Arief kepada kumparan, Kamis (4/4).
Baca Juga:
Dalam surat Mensesneg bernomor R. 49/M. Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 itu, Jokowi meminta agar KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta. PTUN sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait pencalonannya sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.
PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Baca Juga:
KPU mencoret nama OSO dari DPT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab, sesuai aturan, seorang caleg DPD diharuskan bukan merupakan pengurus partai.
Hal tersebut dikuatkan dengan putusan MK yang menyatakan anggota DPD tak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol. Keputusan ini termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Senin, (23/7).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/7).
sumber: kumparan.com
kabarmelayu.com,INHIL Pemanfaatan lahan desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai dipertany
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tak ada lapangan upacara, panggung atau barisan panjang pada peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI bagi personel M
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sukses melaksanakan tugas mengibarkan San
TNI/Polri
kabarmelayu.com,KAMPAR Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, sukses melaksanaka
Pendidikan
Momentum Kemerdekaan, Bupati Afni Jaga Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
Pemerintahan
Kepala UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota Dr. Dasril Amali, MH, menjadi pembina upacara p
Pendidikan
Dari Kampung Bungsur, Polda Riau Kibarkan Merah Putih, Masyarakat Bergembira Rayakan HUT RI
Pemerintahan
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis