Jumat, 01 Mei 2026 WIB

MK Tolak Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi

Harijal - Kamis, 27 Juni 2019 19:13 WIB
MK Tolak Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Kamis (27/6).

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019, tidak jelas.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan klaim perolehan 52 persen suara oleh Prabowo-Sandi tak dilengkapi bukti lengkap.

"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," ucap Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca Juga:

Arief berujar Prabowo-Sandi mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara. Sementara Jokowi-Ma’ruf meraih 63.573.169 atau 48 persen suara. 

Klaim itu berbeda dengan penetapan KPU pada 21 Mei 2019 sejumlah 85.607.362 atau 55,50 persen untuk Jokowi-Ma’ruf. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah. 

Baca Juga:

Majelis Hakim menyebut Prabowo-Sandi tak menyertakan bukti rekapitulasi di tingkat daerah. Lalu tak ada bukti bahwa saksi Paslon 02 di daerah menyandingkan data tersebut dalam rekapitulasi berjenjang.

"Namun demikian setelah Mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS. Pemohon hanya melampirkan hasil foto dan pindai yang tidak jelas mengenai sumbernya. Bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi 02," ujarnya.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda putusan hakim hari ini digelar sejak pukul 12.30 WIB. Saat ini sidang diskors untuk salat maghrib. 

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru