Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi
Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi
Peristiwa
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat mengatakan, pihaknya menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.
Baca Juga:
"Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya," kata dia melalui keterangannya yang dikutip Republika, Ahad (25/5/2025).
Ia menyatakan, Dewan Pers menghargai serta menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, Dewan Pers juga mengecam adanya dugaan intimidasi terhadap penulis opini tersebut.
Baca Juga:
"Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa," ujar Komarudin.
Meski begitu, ia menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. "Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri," ujar dia.
Diketahui, sebelumnya media nasional Detik.com menerbitkan sebuat tulisan opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". Namun, tulisan tersebut dihapus dengan keterangan, "Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum."
Tak berselang lama, judul tulisan itu diganti menjadi "Tulisan Opini Ini Dicabut". Dalam badan tulisan, redaksi menuliskan bahwa pencabutan itu dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.
"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri," isi keterangan redaksi.
Republika
Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi
Peristiwa
kabarmelayu.com,CALI Sebuah langkah diplomatik monumental kembali dicatat dalam dinamika politik internasional. Pemerintah Republik Kolo
Peristiwa
Tim SAR gabungan terus memaksimalkan upaya pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Kampar, Desa Merangin,
Peristiwa
Kalau hendak mencari muara,Jangan lupakan hulu sungainya.Kalau hendak membangun Riau tercinta,Benahi dahulu tata kelolanyaOleh Edi BasriH
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Apel Peringatan Hari Jadi ke69 Provinsi Riau Tahun 2026 y
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan penghargaan kepada kabupaten kota dalam rangkaian kegiatan peringa
Pemerintahan
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadir di Panipahan, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Sosial
Dari Perkebunan Petani Jambai Makmur, Polsek Kandis Kembangkan Swasembada Pangan Nasional
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sungai Guntung Hilir, Inhu, Riau, masih dalam penanganan tim Manggala Ag
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU H. Amran Tambi resmi menakhodai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Ri
Opini