Selasa, 07 Juli 2026 WIB
Banyak Ormas Tak Terdaftar,

Mendagri Intruksikan Gubernur Lakukan Pendataan Ulang

Harijal - Senin, 19 Desember 2016 23:18 WIB
Mendagri Intruksikan Gubernur Lakukan Pendataan Ulang

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh kepala daerah agar menjaga daerahnya masing-masing dari tindak anarkistis organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping.

Menurut politisi PDIP itu, saat ini masih banyak ormas yang hanya terdaftar di pemerintah daerah. Maka dari itu, pemantauan diserahkan langsung kepada kepala daerah masing-masing.

"Problem kita, ormas tidak tercatat di Kemendagri tapi secara lokal. Makanya, itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah setempat setiap gubernur dan pemda setempat, kapolres dan kejaksaan," sebut Tjahjo di Jakarta, Senin (19/12/16).

Baca Juga:

Tjahjo mengaku, instruksi untuk melakukan pendataan ormas juga sudah disampaikan ke setiap kepala daerah. Untuk itulah, ia minta agar segera melakukan pendataan ulang ormas yang terdaftar di daerah.

"Kepala daerah kami juga sudah diperingatkan untuk mendata ormas-ormas dan melakukan pengecekan," kata mantan Sekjen PDIP tersebut.

Baca Juga:

Tjahjo juga meminta aparat penegak hukum turut aktif menindak ormas yang tindakannya meresahkan masyarakat. Sebab, upaya pembubaran ormas tidaklah mudah karena ada prosedurnya.

Berbeda dengan pembentukan ormas yang justru cukup mudah. Namun demikian, jika ada ormas yang terang-terangan mengatakan anti-Pancasila, maka harus ditindak.

"Ada prosesnya, dia (ormas) teriak anti-Pancasila juga harus diproses," tegasnya.***

 

 

(riauterkini.com)

SHARE:
beritaTerkait
Progres 50 persen, Pemasangan Sling Atas Jembatan Gantung Garuda Bangko Pusaka-Menggala Sakti Dikebut
Unilak Resmi Berdiri S3 Doktor Hukum: Raih Gelar Doktor, Naik Level Karir
Syahrul Aidi Kecam Pengadangan UAS di Kutai Barat
Riau Terima Enam Kategori Anugerah Adinata Syariah 2026
Pertama di Riau, Bupati Herman Resmikan Layar Digi Tembilahan
Pemkab Solok Sambangi TRC 112 Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru