Kamis, 24 September 2026 WIB

Kelompok Ahli PBB Desak Semua Negara Akui Kedaulatan Negara Palestina

Redaksi - Selasa, 04 Juni 2024 13:36 WIB
Kelompok Ahli PBB Desak Semua Negara Akui Kedaulatan Negara Palestina
Aksi solidaritas Palestina di Pekanbaru.(Foto: Dok. riaueditor.com)
JAKARTA - Kelompok ahli independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak semua negara untuk mengakui kedaulatan Negara Palestina. Mereka juga mendorong tercapainya gencatan senjata di Jalur Gaza melalui jalur politik maupun diplomasi.

"Pengakuan kedaulatan tersebut merupakan pengakuan penting atas hak rakyat Palestina serta atas perjuangan dan penderitaan yang mereka lalui demi kebebasan dan kemerdekaan," demikian pernyataan tim ahli tersebut pada Senin (3/6/2024).

Mereka menegaskan bahwa rakyat Palestina harus dijamin haknya untuk eksis, menentukan nasib sendiri, dan memajukan negaranya dengan rasa aman. "Hal tersebut merupakan prasyarat untuk perdamaian berkelanjutan di Palestina dan seluruh Timur Tengah – yang dimulai dengan deklarasi gencatan senjata segera di Gaza dan penghentian agresi militer ke Rafah," ucap kelompok ahli.

Baca Juga:

Tim PBB yang anggotanya terdiri dari ahli independen dan pelapor khusus PBB di berbagai bidang tersebut turut menyambut keputusan Norwegia, Irlandia, dan Spanyol untuk mengakui kedaulatan Palestina baru-baru ini. Ketiga negara tersebut semakin menambah panjang daftar negara yang kini mengakui Palestina.

Terlebih, Resolusi Majelis Umum PBB nomor ES-10/23 terkait status Palestina di PBB juga telah disahkan dengan dukungan 143 negara anggota PBB pada 10 Mei lalu.

Baca Juga:

"Walaupun prospek perdamaian berkepanjangan dan berakhirnya penjajahan masih sulit tercapai sejak Kesepakatan Oslo lebih dari 30 tahun yang lalu, solusi politik tidak boleh diabaikan begitu saja," ucap tim ahli.


Mereka juga menegaskan, bahwa solusi dua negara harus terwujud karena hal tersebut merupakan kesepakatan global dalam penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina yang tak kunjung berakhir selama beberapa dasawarsa ini. Selain itu, Kelompok Ahli PBB menyebut surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, serta petinggi Hamas sebagai terobosan untuk mewujudkan akuntabilitas dan mencegah impunitas di teritori Palestina yang dijajah Israel.


Mereka juga mengatakan putusan awal Mahkamah Internasional (ICC) yang memerintahkan Israel mencegah terjadinya genosida dan membuka akses bantuan kemanusiaan sebesar-besarnya ke Jalur Gaza sebagai pelengkap dari upaya mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina. Oleh karena itu, negara-negara dunia tidak boleh mengintimidasi ataupun mengancam ICJ dan ICC yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum internasional.

"Pengadilan tersebut harus berjalan tanpa intervensi dan ancaman asing demi mewujudkan janji keadilan global dan akuntabilitas individual untuk semua korban konflik," demikian pernyataan tim ahli PBB.



Dalam pernyataan bersama di Forum Kerjasama China-Arab di Beijing, Jumat (31/5/2024), China dan negara-negara Arab mengecam Amerika Serikat (AS) atas penggunaan hak veto terhadap pemberian status kenegaraan penuh kepada Palestina. Kedua belah pihak meminta dewan untuk mengadopsi resolusi yang mengikat guna mencapai gencatan senjata yang segera, komprehensif, dan abadi di Gaza.

Kedua belah pihak mengutuk serangan Israel yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza, serta invasi kota Rafah dan pemboman kamp-kamp pengungsi. Serangan udara terhadap tenda kamp yang menampung pengungsi Palestina di Rafah menewaskan sedikitnya 45 warga sipil, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai sekitar 300 lainnya pada Ahad lalu. Hal tersebut telah menuai kecaman global.

Mendukung tindakan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel di Gaza, pernyataan bersama turut menuntut agar dewan tersebut menerapkan resolusi yang relevan dan mengembalikan kehidupan di Gaza menjadi normal. Keduanya menekankan bahwa solusi dua negara adalah jalan keluarnya dan menegaskan kembali seruan untuk diadakannya konferensi internasional mengenai Palestina yang dapat mengarah pada penyelesaian konflik.

"Perdamaian, keamanan, dan stabilitas di kawasan tidak dapat dicapai tanpa mengakhiri pendudukan wilayah Negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, dan wilayah pendudukan Lebanon," tambah pernyataan itu.

Secara total, Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 negara dari sebanyak 193 negara yang merupakan anggota PBB. Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.

Pembagian tersebut rencananya akan dilakukan pada Mei 1948, ketika mandat pemerintah Inggris akan berakhir, tetapi ternyata hanya negara Israel yang didirikan. Sejak saat itu, Palestina mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
BKSAP DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Palestina
BKSAP Rakor dengan Kemlu, Kepesertaan RI di BoP Jadi Sorotan
Israel Gunakan Bom Terlarang, Uapkan Ribuan Warga Gaza Tanpa Jejak
komentar
beritaTerbaru