Pemko Pekanbaru Masifkan Sosialisasi Bahaya LGBT dan HIV AIDS Bagi Siswa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dinas kesehatan (Dinkes) dan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) terus
Kesehatan
Dengan setelan jas dan kaca mata hitam, Panji Gumilang kemudian menyampaikan pidato pertamanya di Ma'had Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, setelah keluar dari sel tahanan.
Dalam pidatonya, Panji Gumilang berkoar terkait prediksi seperti apa Indonesia seribu tahun ke depan pada tahun 3045. Menurut dia, Indonesia akan memiliki penduduk 10 miliar jiwa. Pertumbuhan angka tersebut, ujar dia, tumbuh tidak terlalu signifikan apabila dibanding dengan penduduk Indonesia yang berjumlah 70 juta jiwa pada tahun 1945.
Baca Juga:
Panji Gumilang pun mengungkapkan, pada tahun 3045, Indonesia harus memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya. "Syekh sudah menghitung untuk pangan 10 miliar hanya memerlkan 96,5 juta hektar,"ujar dia dikutip dari akun Youtube LKM Al Zaytun Indonesia.
Dia mengungkapkan, kebutuhan pangan tersebut akan terpenuhi pada saat Prabowo Subianto memimpin sebagai Presiden RI. "Saat Prabowo memimpin sampai 10 tahun itu sudah swasembada pangan an sikh untuk Indonesia dan bisa mengekspor untuk bangsa-bangsa lain,"jelas dia.
Baca Juga:
Bagaimana caranya? Panji Gumilang mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut saat Al-Zaytun sudah memasuki usia ke-25 dan menata Al-Zaytun 100 tahun ke depan dan Indonesia Raya 1000 tahun yang akan datang.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui Republika di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024), mengatakan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Dia menjelaskan, selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,'' tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.
panji-gumilang-indonesia-swasembada-pangan-di-bawah-prabowo" target="_blank">Sumber
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dinas kesehatan (Dinkes) dan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) terus
Kesehatan
Perkuat Kepemimpinan Perempuan, 30 Guru SMASMK di Yogyakarta Ikuti Pelatihan Kepemimpinan
Article
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna Desa Senama Nenek Siap Sukseskan Perayaan HUT ke81
Pendidikan
Polsek Kandis Lakukan Pengecekan Rutin Tanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan
Lingkungan
Polisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
Hukrim
Bicara di Forum IMTGT, Kapolda Riau Kerusakan Lingkungan pada Akhirnya Menjadi Ancaman Keamanan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ajang pertemuan internasional Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMTGT) Green Cities Mayor Council
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjaring seorang warga
Pemerintahan
Menaker Pemerintah Perkuat Pasar Kerja agar Kompetensi Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) mengkaji ulang implement
TNI/Polri