Mahasiswi di Pekanbaru Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, AR (22), ditemukan dalam keadaan telah meninggal din
Hukrim
Dengan setelan jas dan kaca mata hitam, Panji Gumilang kemudian menyampaikan pidato pertamanya di Ma'had Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, setelah keluar dari sel tahanan.
Dalam pidatonya, Panji Gumilang berkoar terkait prediksi seperti apa Indonesia seribu tahun ke depan pada tahun 3045. Menurut dia, Indonesia akan memiliki penduduk 10 miliar jiwa. Pertumbuhan angka tersebut, ujar dia, tumbuh tidak terlalu signifikan apabila dibanding dengan penduduk Indonesia yang berjumlah 70 juta jiwa pada tahun 1945.
Baca Juga:
Panji Gumilang pun mengungkapkan, pada tahun 3045, Indonesia harus memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya. "Syekh sudah menghitung untuk pangan 10 miliar hanya memerlkan 96,5 juta hektar,"ujar dia dikutip dari akun Youtube LKM Al Zaytun Indonesia.
Dia mengungkapkan, kebutuhan pangan tersebut akan terpenuhi pada saat Prabowo Subianto memimpin sebagai Presiden RI. "Saat Prabowo memimpin sampai 10 tahun itu sudah swasembada pangan an sikh untuk Indonesia dan bisa mengekspor untuk bangsa-bangsa lain,"jelas dia.
Baca Juga:
Bagaimana caranya? Panji Gumilang mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut saat Al-Zaytun sudah memasuki usia ke-25 dan menata Al-Zaytun 100 tahun ke depan dan Indonesia Raya 1000 tahun yang akan datang.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui Republika di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024), mengatakan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Dia menjelaskan, selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,'' tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.
panji-gumilang-indonesia-swasembada-pangan-di-bawah-prabowo" target="_blank">Sumber
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, AR (22), ditemukan dalam keadaan telah meninggal din
Hukrim
URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
Hukrim
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Dukung Sektor Pertanian sebagai Penguatan Ketahanan Pangan
Lingkungan
Disiplin, Kenshi Shorinji Kempo Berkolaborasi dengan Green Policing dalam Pemantapan Teknik dan Ujian Tingkat Perkemi Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT menghadiri event wisata religi Gema Muharram / doa peralihan Tahun 1447H /
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si, menunjukkan kepedulian dan perhatian yang tinggi ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, turun langsung meninjau kondisi jembatan amblas di Jalan Nelayan, Kelu
TNI/Polri
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bergerak agresif dalam menggempur jaringan gelap narkoti
Hukrim
Tampil Memukau, Sri Junjungan Raih Juara Pertama Lomba Tari Zapin Melayu seRiau
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 telah berguli
Pendidikan