Siswi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Prestasi Gemilang di Kejurwil Forki Se-Sumatera
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang siswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota mengukir prestasi gemilang di bidang olah
Pendidikan
Dengan setelan jas dan kaca mata hitam, Panji Gumilang kemudian menyampaikan pidato pertamanya di Ma'had Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, setelah keluar dari sel tahanan.
Dalam pidatonya, Panji Gumilang berkoar terkait prediksi seperti apa Indonesia seribu tahun ke depan pada tahun 3045. Menurut dia, Indonesia akan memiliki penduduk 10 miliar jiwa. Pertumbuhan angka tersebut, ujar dia, tumbuh tidak terlalu signifikan apabila dibanding dengan penduduk Indonesia yang berjumlah 70 juta jiwa pada tahun 1945.
Baca Juga:
Panji Gumilang pun mengungkapkan, pada tahun 3045, Indonesia harus memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya. "Syekh sudah menghitung untuk pangan 10 miliar hanya memerlkan 96,5 juta hektar,"ujar dia dikutip dari akun Youtube LKM Al Zaytun Indonesia.
Dia mengungkapkan, kebutuhan pangan tersebut akan terpenuhi pada saat Prabowo Subianto memimpin sebagai Presiden RI. "Saat Prabowo memimpin sampai 10 tahun itu sudah swasembada pangan an sikh untuk Indonesia dan bisa mengekspor untuk bangsa-bangsa lain,"jelas dia.
Baca Juga:
Bagaimana caranya? Panji Gumilang mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut saat Al-Zaytun sudah memasuki usia ke-25 dan menata Al-Zaytun 100 tahun ke depan dan Indonesia Raya 1000 tahun yang akan datang.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui Republika di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024), mengatakan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Dia menjelaskan, selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,'' tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.
panji-gumilang-indonesia-swasembada-pangan-di-bawah-prabowo" target="_blank">Sumber
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang siswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota mengukir prestasi gemilang di bidang olah
Pendidikan
Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja
TNI/Polri
Ekspedisi Merah Putih Tanam Ribuan Mangrove dan Serahkan Bantuan Nelayan di Pulau Rupat
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Setelah beberapa hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembila
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar W
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perjuangan tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera memadamkan kebakara
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Muhammad Fahri, siswa salah satu SMK di Pekanbaru yang jenaza
Hukrim
Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
TNI/Polri
Lima orang Pramuka Penggalang siswa UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, termasuk dalam 32
Pendidikan
kabarmelayu.com,SIAK Seorang remaja dilaporkan tenggelam di Sungai Siak, tepatnya di depan Taman Singapur, Kabupaten Siak, Rabu (5/8/2026)
Peristiwa