Pustu Dendan Klarifikasi Soal Biaya Persalinan Rp10 Juta
kabarmelayu.com,INHIL Terkait keluhan warga soal biaya persalinan mencapai Rp10 juta di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Dendan Lecamatan K
Peristiwa
Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi, selaku yang dikuasakan para petani sawit tiga kecamatan tersebut mengungkapkan, surat itu menyampaikan bahwa lahan atau kebun sawit masyarakat di tiga kecamatan tersebut telah diserobot oleh PT. DSI.
Perusahaan mengeklaim mereka selaku pemegang Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 seluas 13.532 hektare.
Baca Juga:
Setelah PT. DSI diberikan SK atas lahan seluas 13.532 hektare itu, areal pelepasan kawasan menjadi lokasi tanah terlantar dan peruntukannya sudah tidak sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.
"Tanpa mempertimbangkan aspek hukum, pada tahun 2006 Bupati Siak, Arwin AS, SH menerbitkan Izin Lokasi seluas 8.000 hektare kepada PT DSI dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006. Surat ini bertentangan dengan RTRW Kabupaten Siak," kata Sunardi, Jumat kemarin seperti dilansir dari detakindonesia.
Baca Juga:
Hingga kini PT. DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Bupati Siak juga menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. DSI dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare.
Evaluasi kinerja PT. DSI berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/QT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013, serta penilaian kelas kebun PT DSI oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau, perkebunan PT. DSI mendapat nilai rendah.
Atas dasar surat nomor 800/Dishutbun/XII/2015/624, Pemkab Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mengajukan perubahan IUP PT. DSI dari 8.000 hektare menjadi 2.369 hektare. Surat ini telah ditujukan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa lahan garapan yang dapat dibebaskan dan dikelola oleh PT DSI seluas kurang lebih 2.369,6 hektare.
"Melalui semua fakta yang kami jabarkan dalam surat ini, kami memohon kepada Dirjen Perkebunan RI untuk bertindak tegas dalam menyikapi Surat nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016, dengan harapan Pemkab Siak segera bertindak, PT. DSI segera memproses persetujuan pengurangan luas lahan dari 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare," papar Sunardi.
Intinya agar PT. DSI tidak sesuka hati melakukan pembuatan parit besar dengan menggunakan alat berat di lahan yang terdapat tanaman sawit milik orang lain yang memiliki legalitas kepemilikan yang jelas, "dan itu acap kali terjadi keributan dan perselisihan," pungkasnya.
kabarmelayu.com,INHIL Terkait keluhan warga soal biaya persalinan mencapai Rp10 juta di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Dendan Lecamatan K
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHUL Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berujung
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Persoalan agraria, khususnya terkait pengurusan hak atas tanah milik masyarakat, kembali mendapat sorotan. Pemerin
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama organisasi masyarakat mengusulkan pembentukan Satu
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tah
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di Kota Pekanbaru terus diger
Pemerintahan
Media sosial dihebohkan dengan temuan bangkai seekor paus yang terdampar di tepian Pantai Bakau Sungai Bahale, Desa
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHIL Tingkatkan silaturrahmi dengan masyarakat, Babinsa Koramil 05/RM Kodim 0321/Rohil, Serka Paimen,melaksanakan anjangs
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) hadir di Provinsi Riau. Lembaga ini membawa visi memberikan k
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Penertiban kabel jaringan internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum s
Sosial